KARAWACI,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-SMPIT Granada, Tangerang, menggelar seminar antibullying, Selasa (30/8). Acara yang digelar di masjid sekolah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi terhadap siswa terkait bahaya dan konsekwensi hukum perbuatan itu.
Wakil Kepala SMPIT Granada Tangerang bidang Kurikulum, Eko Priyo Prasojo Santoso mengungkapkan, acara itu digelar sebagai wujud dari penerapan kurikulum merdeka di sekolahnya. Dalam hal ini, sebagai salah satu sekolah yang terpilih sebagai sekolah penggerak maka, SMPIT Granada diberi pilihan untuk mengaplikasikan kurikulum merdeka yang sasarannya membangun karakter siswa.
“Ini bagian dari penerapan kurikulum merdeka itu. Dalam kurikulum merdeka itu ada 6 tema dan, kita ambil tema projek pelajar Pancasila yaitu: Bangunlah Jiwa dan Raganya,” terangnya, kepada Tangerang Ekspres, di sela-sela acara.
Dalam projek itu, lanjut Eko, sekolah yang dipimpinnya membuat jargon yang sekaligus target yaitu ‘Granada Merdeka Perundungan’. Untuk mencapai target itu, maka digelar beragam kegiatan yang salah satunya seminar tersebut. “Sebagai pemateri kami menghadirkan narasumber dari Polres Metro Tangerang, yaitu AKP Suharto dari Satbimas,” terang Eko.
Dengan penjelasan dari polisi, lanjut pria dengan basic pendidikan Sastra Inggris ini, diharapkan para siswa bisa mendapatkan penjelasan yang menyeluruh terkait bullying. Dalam hal ini, baik dari segi praktikal maupun konsekwensi hukum yang timbul apabila para siswa melakukan aksi bully.
“Supaya para siswa paham tindakan bully. Tidak hanya arti tapi, praktik. Dan supaya paham juga bahwa ada konsekwensi hukum dari perbuatan itu,” ujar ayah tiga anak ini.
Dan, hasil akhirnya, lanjut Eko, menangkal aksi perundungan yang dilakukan para siswa di sekolah tersebut. Meski kata Eko, selama ini belum ada kejadian bullying yang sifatnya fatal terjadi, namun upaya untuk menjaga agar hal itu tidak terjadi terus mereka lakukan. “Untuk peserta seminar seluruh siswa dari kelas 7, 8 dan 9 SMPIT Granada,” imbuhnya.
Sementara, AKP Suharto dalam paparannya menjelaskan bagaiaman status seorang siswa dalam kedudukan sebagai anak dilindungi undang-undang. Anak, kata Suharto, dibatasi oleh usia yaitu yang berumur di bawah 18 tahun.
“Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial,” katanya. (esa)