TANGERANG — Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja) akan melintasi 34 desa pada 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, Desa Sasak, Kecamatan Mauk.
Pemerintah desa setempat dan tim Tol Kataraja, sedang menginventarisasi (mendata) dan mengidentifikasi tanah dan bangunan milik warga yang akan dimanfaatkan menjadi jalan Tol Kataraja.
Sekretaris Desa Sasak Hilman mengatakan, terdapat 21 bidang tanah milik 4 warganya dan 1 perusahaan di Desa Sasak, Kecamatan Mauk, yang akan terkena jalur Tol Kataraja.
“Perihal nilai ganti untung tanah milik warga ataupun perusahaan, yang akan dijadikan Tol Kataraja di desa kami, akan dikaji dahulu oleh Tim Appraisal (penilai),” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/9).
Dilanjutkannya, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Tim Tol Kataraja, tujuannya agar dapat menyampaikan segala informasi yang ditanyakan pemilik tanah.
“Misalkan, apakah sebidang tanah akan dibeli semua atau tidak? Atau cukup dibayarkan yang terkena jalur panjang dan lebar jalur tol saja,” tuturnya.
Jadi jawabannya, kata Hilman, pembebasan lahan untuk jalan tol sebagai proyek Nasional ini, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Insya Allah, para pemilik tanah mendukung proyek strategis Nasional ini,” pungkasnya. (zky)