TANGERANG — Camat Kosambi Dadang Sudrajat akan mencoba mengajukan Ani sebagai penerima bantuan sosial yang bersifat reguler bila dinilai memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos.
“Kita coba ajukan,” kata Dadang.
Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Sugeng kepada wartawan mengatatakan, Ani binti Atjang (65), seorang warga miskin di Kelurahan Salembaran Jaya, RT 03 RW 06, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, belum terdaftar sebagai peserta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Tapi dia (Ani binti Atjang) sudah masuk ke database (pangkalan data) kemiskinan di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI. Cuma belum jadi penerima bansos,” kata Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Sugeng kepada wartawan, Kamis (6/10).
Dijelaskan Sugeng lagi, Ani binti Atjang sudah terdaftar sebagai warga miskin di DTKS milik Pusdatin Kesos Kemensos. Hanya saja, diakuinya perempuan 65 tahun itu belum terdaftar sebagai peserta penerima PKH/BPNT.
“Walaupun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH/BPNT. Alhamdulillah, ibu itu sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI KIS),” jelasnya Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, kalaupun terdapat warga miskin yang sempat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, hal itu bersifat temporer atau sementara waktu saat kondisi pandemi Covid-19. Berbeda hal dengan peserta penerima bantuan sosial PKH/BPNT, mereka menerima bansos dengan jangka waktu terus menerus selama masih memenuhi persyaratan.(zky)
KEPEMILIKAN KARTU DAN TABUNGAN
BANTUAN SOSIAL DI KUASAI OLEH PENGURUS
Terdengar luas di masyarakat salembaran jaya bahwa penyaluran Bantuan sosial dari pemerintah di lakukan tidak objektifitas/terbuka,pasca penyaluran bantuan tsbt,semua di kelola oleh pengurus baik dari buku Tabungan dan Atm nya di pegang oleh pengurus,penerima bantuan hanya menerima uang tunai langsung dari pengurus setelah ada nya pemotongan dan embel embel lain nya,yg tdk sesuai apa yg di berikan pemerintah.
Bagi yg sdh terdaftar pun terkadang bantuan tsbt turun, namun si penerima tdk di beritahukan bantuan tsbt oleh pengurus menutut data tersalurkan tapi tdk sampai kepada pihak pemilik JELAS ada nya penyimpangan dari oknum oknum yg memakan hak RAKYAT.
Kejadian ini sdh berangsur lama..namun karena terbatas nya, sebagai Rakyat kecil akan kepengetahuan teknologi maka mereka tdk bisa membuat laporan langsung penyalahgunaaan tsbt. Di mohon pihak aparatur atau instansi pemerintah memperbaiki kinerja nya agar lebih transfaransi kepada masyarakat nya…baik sttaf kecamatan,kelurahan/Desa,masyarakat jangan di jadikan suatu alat data untuk usaha menggapai nya penyimpangan yg menuju korupsi di tinggkat daerah.