TANGERANG — Informasi yang menarasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak berlaku lagi di seluruh rumah sakit Pemerintah Kabupaten Tangerang per 1 November 2022, adalah keliru.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr M Faridzi Fikri, MKM, Rabu (2/11).
“Ga bener. Jamkesda tetap ada,” kata pria yang akrab disapa Farid ini, saat disinggung wartawan tentang danya berita selentingan dihapusnya Jamkesda per 1 November 2022.
Farid menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) pada 13 Oktober 2022. Penghargaan dari BPJS itu diberikan karena kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang, telah mencapai 95,47 persen dari target UHC 95 persen.
“Baik itu yang mandiri, penerima bantuan iuran (PBI) daerah dan PBI pusat. Nah itu ditotalkan mencapai 95,47 persen,” jelasnya.
Sebab demikian, dilanjutkannya, peserta BPJS yang non-aktif karena tunggakan, sekarang bisa langsung diaktifkan saat ingin digunakan. Biasanya, kartu yang non-aktif perlu menunggu sampai dua pekan untuk pengaktifkan. Ini spesial karena Pemkab memperoleh pengharaan UHC dari BPJS, Oktober lalu.
“Jadi, mungkin banyak orang berasumsi Jamkesda sudah tidak ada lagi, karena BPJS langsung aktif hari itu juga. Padahal, Jamkesda masih ada. Jamkesda itu nanti benar-benar khusus untuk yang miskin dan tidak punya BPJS,” kata Farid. (zky)