TANGERANG, tqngerangekspres.co.id – Partai politik peserta pemilu saat ini tengah menggodok kader-kadernya yang bakal mencalonkan sebagai anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun tingkat Kota Kabupaten yang bakal terjun pada perhelatan Pemilu 2024 yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala daerah yang berniat maju dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menegaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang, diwajibkan mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan pegawai negeri sipil (PNS) TNI maupun Polri. Hal itu tertuang dalam peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD tingkat Provinsi maupun DPRD tingkat kota kabupaten. Selain itu, tertuang juga dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 tentang pemilu, kepala daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus mundur dan menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan.
“Karena, kalau tidak mundur secara resmi sebagai Kepala daerah/wakil kepala daerah dan PNS termasuk TNI Polri, maka dipastikan akan digugurkan oleh KPU,” tegas Syailendra saat ditemui Tangerang Ekspres, Senin (2/1/2023).
Dikatakannya, surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). “Hal ini merupakan amanat Undang-undang yang memang harus dipatuhi,” ujarnya.
Syailendra menguraikan, pendaftaran bagi calon anggota legislatif dimulai sekitar April 2023. Namun, kepala daerah, misalnya Walikota Tangerang atau Wakil Walikota Tangerang, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Sebab dengan melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU.
“Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD kota atau kabupaten ya ke KPU daerahnya. Kalau disini (KPU Kota Tangerang) berarti bakal nyalon anggota DPRD Kota, ” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Syailendra, bukti surat pengunduran diri itu, baru harus dikantongi sebelum penetapan DCT pada Pileg 2024 sendiri. Menurutnya, penetapan DCT diproyeksikan bulan November 2023.
“Nantikan pengunduran diri ke pimpinan tidak serta merta langsung diproses, nggak hari ini kita urus besok langsung keluar. Nah, itu masih diberi kesempatan sampai penetapan DCT dalam tahapan Pemilu November 2023 nanti. Setelah keluar bukti surat terkait pengunduran diri itu, baru dilampirkan, sebelum penerapan DCT itu,” bebernya.
Dia menambahkan, begitu juga bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2023 mendatang.
Dia juga menyebut, dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 240 tersebut tertuang bahwa calon legislatif tidak pernah dipidana penjara lantaran melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih
“Tapi dalam pasal 240 huruf g itu ada kecualinya, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” tukasnya.
Diketahui, bahwa dalam Pasal 27 (1) Peraturan KPU No 20/2018 bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT.
Sementara pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 240 tertuang pada huruf h yakni, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Sampai saat ini Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dan UU No 7 Tahun 2017 itu masih berlaku,” tandas Syailendra.
Syailendra menambahkan, setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Diketahui, sejumlah kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Provinsi Banten merupakan elit partai di tingkat daerah yang akan berakhir masa jabatan jabatan sebagai kepala daerah pada akhir tahun 2023.
Di Kota Tangerang, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menjabat sebagai Ketua MPC Partai Demokrat Kota Tangerang. Begitu juga Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang. Sementara, di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merupakan Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, sementara Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
Kemudian di Kabupaten Serang Bupati Ratu Tatu Chasanah merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, dan di Kota Serang, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Banten.
Sementara di Kabupaten Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Banten, sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.(raf)