Beranda BANTEN Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Tangsel Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Tangsel Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

0
BERBAGI
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setiotomo (tengah) didampingi Penyidik Telah Sembiring (kiri) dan Kepala Bidang PPIP Liza Khoironi (kanan) saat memberikan keterangan pers Kejari Kota Tangsel, Rabu, 1 Februari 2023.

TANGERANG EKSPRES.CO.ID-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Rabu, 1 Februari 2023. Tersangka tersebut merupakan pria berinisial SHK yang merupakan Direktur PT. EP yang bergerak dibidang jasa periklanan.

PT. EP sendiri berlokasi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel. Sedangkan SHK juga tinggal di kawasan Pondok Aren. Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setiotomo mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP ke Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

“Tersangka SHK ini adalah Direktur PT. EP dan disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya namun, tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut,” ujarnya kepada wartawan seusai menyerahkan tersangka ke Kejari Kota Tangsel, Rabu, 1 Februari 2023.

Yoyok menambahkan, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal itu terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017. “Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,7 miliar (tepatnya 1.749.691.077),” tambahnya.

Masih menurutnya, berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Kemudian diilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada hari ini.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten,” jelasnya.

Yoyok menjelaskan, keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Pihaknya akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Dirjen Pajak dan mengapresiasi penyidik di Kanwil Banten. “Jadi kasus yang menimpa SHK ini kronologis dia mungut pajak tapi, tidak disetorkan ke negara alias masuk kantong sendiri,” ungkapnya.

“Atas perbuatan tersangka yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tuturnya.

Yoyok mengaku, setelah kasus SHK, masih ada 8 kasus wajib pajak lagi yang sedang ditangani oleh pihaknya di wilayah Banten. Sedangkan tahun lalu ada 3 kasus penunggak pajak besar yang yang ditangani.

“Tujuan kita ini untuk penerimaan, selama dia mau bayar dengan dendanya ya bisa berhenti kasusnya. Yang sekarang tersangka tidak mau bayar dengan alasan tidak punya duit. Jadi masih ada kesempatan untuk penghentian penyidikan apabila wajib pajak mau melakukan pembayaran,” tutupnya. (*)

Reporter : Tri Budi

Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here