Beranda PEMILU Petugas Pantarlih Mulai Cocokan Data Pemilih

Petugas Pantarlih Mulai Cocokan Data Pemilih

0
BERBAGI
Seorang petugas Pantarlih pasang stiker tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. FOTO: Dokumentasi PPK Rajeg

TANGERANG — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024, mulai mencocokan dan meneliti (Coklit) data pemilih sejak 12 Februari 2023 sampai 14 April 2023. Pada masa tersebut, walaupun petugas Pantarlih menemukan data nama seseorang yang sudah pindah, nama orang itu tidak akan dihapus dari daftar pemilih, meski orang itu tidak lapor ke petugas.

Demikian hal tersebut disampaikan Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg Muhamad Rohili, di Sekretariat PPK Rajeg, Selasa (14/2).

“Ketika petugas Pantarlih menemukan data orang yang sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya, data orang itu tidak akan dihapus. Sebab data orang itu tidak akan terhapus, selama KTP-nya belum pindah,” kata M Rohili.

Jadi, dijelaskannya, pencoretan data pemilih hanya untuk kepada orang yang meninggal dunia, data ganda, masih di bawah umur, bertugas sebagai TNI Polri dan salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih bisa tau terdaftar di mana dengan kunjungi cekdptonline.kpu.go.id,” ujarnya.

Selanjutnya, mengisi kolom yang tersedia. Kemudian, pilih pencarian, maka akan muncul diantaranya nama lengkap, nomor TPS dan alamat TPS.

Rohili menambahkan, hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas Pantarlih, akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Setelah itu, DPS diumumkan dalam jangka waktu 14 hari, selanjutnya pun terdapat jangka waktu 14 perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat.

Kemudian, ditetapkan DPS Hasil Perbaikan (HP). Lalu, diumumkan dan perbaikan hasil tanggapan masyarakat kembali. Terakhir, barulah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perlu diketahui juga, bagi warga yang tidak terdaftar di TPS tempat tinggal, mereka tetap dapat mengikuti Pemilu 2024, sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukan KTP asli.

“DPK, waktu nyoblosnya disediakan hanya dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan, kalau DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindahan, nyoblos dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB,” imbuhnya. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here