TangerangEkspres.co.id — Polsek Panongan Polresta mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Awalnya anggota mendapat informasi adanya praktik ilegal tersebut. Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit melanjutkan, anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, melihat mobil yang diduga mengangkut gas elpiji yang diduga oplosan.
Selanjutnya anggota mengikuti sampai tempat praktek ilegal pengoplosan gas. Sesampainya di sana polisi langsung menggerebeknya dan mengamankan 5 orang dan ratusan tabung gas subsidi dan beberapa kendaraan yg digunakan untuk mengangkut.
Kasus ini pun terus dikembangkan petugas guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pusat praktik pengoplosan tabung gas elpiji di wilayah Tangerang.(rls)