TangerangEkspres.co.id – Penarikan retribusi sampah di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg yang melebihi tarif resmi terus menjadi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Ali menilai salah fatal dengan cara-cara yang dilakukan di lapangan.
Karena akan terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) jika nilai retribusi yang ditarik dari masyarakat berbeda dengan tarif resminya.
“Kalau narik retribusinya harus per KK, harusnya setor masuk pendapatan retribusi ke daerah per KK,” kata Mohamad Ali, Minggu (5/3).
Disinggung soal gaji sopir truk DLHK yang hanya Rp2 juta per bulan, Mohamad Ali malah mengungkapkan, bahwa sopir senior (DLHK) sudah ingin menjadi raja.
“Jadi memang kadang-kadang, yang sopir senior juga udah mau jadi raja. Artinya, mobil dia itu dilempar lagi ke orang. Jadi yang kerjanya orang, yang sopir awalnya itu udah tinggal ambil setoran,” ungkapnya.
Sementara itu, pria yang akrab disapa Acong, sopir truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, mengakui menarif retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp9.000 per KK untuk 1.508 KK di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Total uang yang dikeluarkan pengurus RW di perumahan tersebut untuk Acong, mencapai Rp13.572.000 per bulan. Walaupun Acong menarif retribusi pelayanan kebersihan dengan sistem per KK, namun Acong menyetorkan uang itu ke UPTD DLHK wilayah 8, dengan sistem pembayaran retribusi pelayanan kebersihan Rp 210 ribu per rit.
Berdasarkan keterangan Acong pada rapat pengurus RW di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, 27 Februari 2023, bahwa mobil truk pengangkut sampah masuk ke perumahan tersebut sebanyak 16 kali atau 16 rit per bulan.
Dengan demikian, Acong hanya menyetorkan uang kepada UPTD DLHK senilai Rp210 ribu dikalikan 16 rit sama dengan Rp3.360.000.
Menurut keterangan Acong, kelebihan uang retribusi pelayanan kebersihan yang diterimanya, untuk uang makan sopir kernet dan mengaji para kernet yang tidak dibiayai APBD.
Saat dikonfirmasi soal perbedaan sistem penarikan retribusi dari warga, dengan sistem setoran restribusi ke UPTD DLHK, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang tidak merespon. (*)
Reporter: Zakky Adnan