Beranda BANTEN Spanduk Bakal Calon Anggota Legislatif Membuat Kumuh Lingkungan

Spanduk Bakal Calon Anggota Legislatif Membuat Kumuh Lingkungan

0
BERBAGI
Maraknya spanduk bakal calon dewan dan kepala daerah yang terpasang di lingkungan, membuat kumuh dan merusak estetika lingkungan. (Foto: Randi Yastiawan/ Tangerang Ekspres.co.id)

TangerangEkspres.co.id – Maraknya spanduk bakal calon dewan dan bakal calon kepala daerah yang beredar di sepanjang jalan yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, terlihat kumuh dan merusak estetika lingkungan.

Bahkan, terpasangnya baliho dan spanduk tersebut juga tidak ada tanggungjawab dari pemasang pada saat hujan dan angin besar yang bisa merugikan masyarakat akibat terpasangnya spanduk dan baliho para bakal calon dewan dan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Dudung Sukandar Tokoh Pantura mengatakan, terpasangnya spanduk dan baliho yang ada di pinggir jalan dan juga lingkungan warga membuat estetika lingkungan menjadi rusak, bahkan terkesan kumuh karena banyak spanduk dan baliho yang terpasang di pohon dan juga lingkungan warga.

“Melihat banyaknya spanduk dan baliho yang ada di pinggir jalan dan lingkungan warga, saya rasa saat ini belum pantas. Karena adanya baliho dan spanduk bisa merugikan masyarakat dan juga merusak lingkungan yang tadinya asri menjadi kumuh,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/3).

Dudung menambahkan, adanya spanduk dan baliho yang ada saat ini juga bisa membuat lingkungan seperti pohon dan taman yang ada terlihat kumuh, bahkan ada aturan yang menegaskan bahwa tidak boleh memaku pohon dan itu tidak di lihat oleh pemasang spanduk dan baliho.

“Promosi boleh saja, tetapi harus melihat aturan yang ada. Jangan pohon dan lingkungan dijadikan korban hanya untuk kepentingan pribadi. Harusnya, para bakalo calon dewan ini memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan bukan memberikan contoh yang merugikan lingkungan,”paparnya.

Ia menjelaskan, terpasangnya spanduk dan baliho tersebut harus menjadi tanggungjawab Bawaslu sebagai kontrol untuk melarang adanya spanduk dan baliho bakal calon dewan dan kepala daerah.

“Bicara aturan, Bawaslu harus menindak dan memberikan sanksi tegas karena memang belum waktunya spanduk dan baliho tersebut terpasang. Harusnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan monitoring dan menindak tegas dengan mencopot atau menegur para bakal calon dewan dan kepala daerah,”ungkapnya.

Dudung menuturkan, tahapan pemilu saat ini masih dalam proses, artinya para bakal calon dewan dan kepala daerah bisa menahan diri untuk tidak berlomba-lomba memasang spanduk mempromosikan dirinya.

“Saya harap, Bawaslu bisa ambil sikap terkait masalah spanduk dan baliho yang beredar saat ini. Harusnya, para bakal calon dewan dan kepala daerah bisa juga memberikan arahannya kepada para pendukung atau tim suksesnya untuk bisa memasang spanduk sesuai aturan yang ada,”tutupnya. (*)

Reporter : Randy Yastiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here