TangerangEkspres.co.id – Hari ini kita sudah memasuki akhir bulan Sya’ban.
Artinya bagi seorang muslim tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadan.
Lalu bagaimana menentukan awal masuknya bulan Ramadan?
Mari simak penjelasannya!
Dikutip dari buku “Fikih Muyassar” yang diterbitkan Attuqa Yogyakarta tahun 2020, bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan rukyatulhilal.
Yakni dengan melihat bulan sabit (hilal) Ramadan.
Atau dengan kesaksian orang lain yang telah melihat hilal Ramadan.
Atau mendapatkan berita tentang rukyatulhilal
Jika seorang muslim yang adil bersaksi bahwa ia telah melihat hilal Ramadan maka dengan kesaksiannya tersebut sudah bisa ditetapkan masuknya bulan Ramadan.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,
“Oleh karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (berada di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Q.S. al-Baqarah: 185)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya,
“Jika kalian melihatnya (hilal Ramadan), berpuasalah”. (H.R. al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no.1080-8)
Pun hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang artinya,
“Aku melaporkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa hilal Ramadan telah terlihat, maka beliau berpuasa dan memerintah kaum muslimin berpuasa.” (H.R. Abu Dawud no. 2342 dan al-Hakim 1/423)
Apabila hilal tidak terlihat atau tidak ada seorang muslim yang adil yang bersaksi tentang terlihatnya hilal maka wajib menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Jadi masuknya bulan Ramadan tak bisa ditetapkan dengan selain kedua cara di atas.
Yakni melihat hilal atau menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya,
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadan) dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya.
Jika hilal itu tidak tampak bagi kalian, sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (H.R. al-Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081) (*)
Editor: Sutanto Ibnu Omo