Beranda HUKUM Penabrak Petugas Dishub Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penabrak Petugas Dishub Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
BERBAGI
Petugas penyidik Polres Metro Tangerang Kota saat memeriksa DMA, pelaku penabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang.

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pengemudi mobil KIA, Marcello Daffa (20) yang menabrak 3 orang petugas Dishub Kota Tangerang hingga luka berat ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Unit Laka Lantas pada Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman mengungkapkan, pelaku penabrak ketiga petugas Dishub di area car free day pada Minggu (2/7) dini hari berinisial DMA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7). Pelaku diduga lalai dalam berkendara karena menyetir dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol jenis Soju.

“Hari ini (Selasa) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap AKP Badruzzaman saat dihubungi, Selasa (4/7).

Badruzzaman menerangkan, mahasiswa semester 4 tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun.

“Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun,” tandasnya.

Tertabraknya ketiga petugas Dishub Kota Tangerang yang dilakukan mengakibatkan luka berat. Para korban harus mendapatkan perawatan serius hingga dilakukan operasi oleh petugas kesehatan RSUD Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely mengatakan, saat ini anak buahnya tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang. Dari ketiga korban, dua diantaranya harus menjalani operasi lantaran alami luka yang cukup serius.

“Dari tiga dua korban dilakukan operasi karena luka dalamnya cukup serius. Yang satu luka ringan,” kata Suhaely.

Dia menambahkan, atas insiden yang menimpa ketiga petugas dishub tersebut, sesuai arahan Wali Kota Tangerang, pihaknya meminta kepolisian memproses sesuai aturan hukum hingga tuntas.

“Pelaku sudah diamankan sama pihak kepolisian. Sesuai arahan Pak Wali proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Senada dikatakan Ubaidillah yang merupakan rekan salah satu korban, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Biarkanlah semuanya diurus oleh petugas yang berwajib, petugas kepolisian juga sudah menemui para korban untuk penyelidikan lanjut,” kata Ubaydillah.

Dia menyebut, tersangka yang masih berusia belasan tahun itu bukan dari keluarga pejabat mana pun. MDA merupakan mahasiswa ternama berasal dari keluarga borjuis

”Informasi yang saya dapat, tersangka hanya mengaku-ngaku saja sebagai anak pejabat. Tapi dia hanya anak dari orang berada, borju borju kaya gitulah bang,” tukasnya.

Diketahui, insiden itu bermula tersangka yang melakukan kendaraan mobil KIA di Jalan A.Damyati menuju Cikokol dengan kecepatan tinggi. Saat melintas di Jalan Veteran, mobil yang dikendarai tersangka tersebut hilang kendali dan menabrak barrier penutup dan kendaraan motor hingga menabrak tiga petugas Dishub yaitu, Jun Jun, Heri Sutrisno, dan Rahmat Hidayat di kawasan Car Free Day (CFD) pada Minggu (2/7) dini hari.(raf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here