Beranda KEBIJAKAN Kepsek SMA Negeri Dipanggil Inspektorat Provinsi Banten

Kepsek SMA Negeri Dipanggil Inspektorat Provinsi Banten

0
BERBAGI
KIKA : Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mandrofa, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro dan Akademisi, Bambang Kurniawan dalam Diskusi Fraksi Teras yang digelar di Gedung TMP Taruna, Rabu (19/7/2023).

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Seluruh Kepala SMA Negeri se-Tangerang Raya dipanggil Inspektorat Provinsi Banten hari ini, Kamis (20/7). Pemanggilan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB yang dikeluhkan banyak orang tua.

Surat pemanggilan Inspektorat Daerah nomor 005/869 yang tersebar di grup Whatsapp, tak hanya ditujukan kepala SMA Negeri saja. Tapi juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam surat tersebut mereka diminta membawa data yang diperlukan pada evaluasi yang bakal digelar di ruang rapat lantai 3 Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

Saat diskusi Fraksi Teras di Gedung TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Rabu (19/7/2023), Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mandrofa sudah mengetahui pemanggilan para kepala SMAN se-Tangerang raya. Para Kepsek itu dipanggil inspektorat, kata Yeremia, dimintai keterangan terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Yeremia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, di Provinsi Banten yang mendaftar ke SMA dan SMK negeri sekitar 150 ribu calon siswa, sementara daya tampung sekitar 80 ribu siswa. Dalam proses seleksi dalam pelaksanaan PPDB tersebut terjadinya penyeleksian yang sudah diatur. Sementara, antusiasme orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri sangat tinggi.

“Ini fakta dan data yang bicara,” ujar Yeremia, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Dikatakan, dalam pelaksanaan PPDB, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah juga harus memberikan solusi, baik dengan penambahan rombongan belajar (rombel), penambahan sekolah maupun memberdayakan sekolah swasta.

“Pemerintah harus memberikan solusi dalam pelaksanaan PPDB ini, bisa menambahkan rombel, atau gedung sekolah di wilayah sesuai dengan demografi,” tukasnya.

Dia juga menyebut, upaya masyarakat yang akan memasukan anaknya ke SMA/SMK negeri dengan menumpang KK di wilayah terdekat dengan sekolah yang dituju sah-sah saja apabila perpindahan KK tersebut berlaku minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Pihak sekolah tidak dapat disalahkan terkait administrasi kependudukan tersebut.

“Secara aturan kalau KK tersebut sudah 1 tahun sah-sah saja secara aturan, kan sama-sama warga negara. Kecuali belum satu tahun baru tidak boleh,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB, sambung Yeremia, salah satunya, pada jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, calon siswa maupun orang tua calon siswa tidak harus menyertakan KIA atau KTP.

Selain itu, Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.

Namun, kata Yeremia, aturan tersebut, di musim PPDB tahun ini marak dimanfaatkan oleh oknum orang tua yang mengakali dengan menumpang KK ke wilayah yang dekat dengan sekolah negeri untuk mendaftarkan anaknya tersebut.

Dia berharap, kedepan dunia pendidikan di Provinsi Banten dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA tidak kembali terjadinya permasalahan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang mengotori dunia pendidikan demi mencari keuntungan.

“Bagaimana kedepan Provinsi Banten mandiri, sejahtera berlandaskan iman dan takwa berakhlak mulia sehat dan cerdas,” pungkasnya.

Akademisi dari Universitas Yuppentek, Bambang Kurniawan mendorong pelaksanaan PPDB yang diatur dalam Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 untuk dikembalikan pada aturan dizaman orde baru. Sebab, pada kurikulum dikala itu, siswa yang akan masuk sekolah negeri hanya disyaratkan pada ukuran nilai ebtanas murni (NEM). Sebab, penerapan aturan PPDB saat ini malah menimbulkan keriuhan di masyarakat setiap tahunnya.

“Ini kan permasalahannya selalu berulang. Ini kan ada kesalahan dalam sistem, ada baiknya dikembalikan dengan sistem lama yang mengacu pada nilai NEM,” ujar Bambang yang juga Wakil Rektor Universitas Yuppentek.

“Tim Satgas juga belum optimal dalam memberikan progres tentang evaluasi aturan pelaksanaan PPDB apa yang harus dilakukan,” sambungnya.

Dia menyebutkan adanya pihak internal inspektorat Provinsi Banten yang mengaku kecewa terkait Plt Inspektorat Provinsi Banten yang tidak melakukan pembentukan tim satgas untuk mengawasi pelaksanaan PPDB.

“Ada internal Inspektorat sendiri mengaku kecewa bahwa Plt Inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB tahun ini,” tukasnya.

Aturan pelaksanaan PPDB saat ini, lanjut Bambang, malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karenanya aturan PPDB saat ini harus dilakukan evaluasi kembali. “Baiknya aturan PPDB saat ini dievaluasi,” tandasnya.

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan, kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB kian merusak ruang pendidikan. Apalagi pelakunya merupakan tenaga pendidik itu sendiri yang merusak ruang pendidikan dengan melakukan manipulatif atau kebohongan sangat tidak bisa ditolerir.

“Kalau kebohongan diluar ranah pendidikan masih bisa ditoleransi. Karena kebohongan itu strategi. Tetapi kebohongan masuk ranah pendidikan itu sama saja memadamkan api kebenaran. Ini prinsip. Kebohongan dalam ruang pendidikan merupakan kejahatan serius,” tegas Riko.

Menurut Riko, aturan pelaksanaan PPDB masih perlu penambahan poin-poin sebagai penguatan untuk diimplementasikan dalam pelaksanaannya.

“Jadi mana-mana yang belum diatur ditambahkan. Karena tujuan kebijakan itu djperbaiki untuk meminimalisir kejahatan masuk ke ruang pendidikan,” pungkasnya.(raf)

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here