Beranda BANTEN Jangan Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Jangan Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

0
BERBAGI
Ketua KND RI, Dante Rigmalia bersama penyandang disabilitas melakukan foto bersama dengan Walikota Serang Syafrudin di Puspemkot Serang, Selasa (18/7/2023). Foto: Pemkot Serang for Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mengunjungi Pemkot Serang.

Hal itu dilakukan untuk memantau komitmen pemkot dalam pemenuhan hak dan perlindungan kepada warga disabilitas.

Ketua KND RI, Dante Rigmalia menjelaskan, semua penyandang disabilitas itu adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang non disabilitas.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi dan memfasilitasi disabilitas di ruang publik.

Jangan sampai, kata Dante, hak penyandang disabilitas diabaikan.

“Hak-hak tersebut tentu harus kita berikan yang selama ini penyandang disabilitas dari berbagai aspek masih tertinggal dengan yang non disabilitas,” kata Dante di Puspemkot Serang, Rabu (19/7/2023).

Dante mengatakan, terdapat beberapa isu penting yang menjadi prioritas dan harus direalisasikan oleh pemda.
Seperti stigma negatif tentang penyandang disabilitas, dukungan hak pendataan bagi disabilitas, kesehatan, hak pendidikan, kesejahteraan social, dan hak memiliki pekerjaan.

“Bagaimana caranya agar pemerintah daerah mengusahakan isu prioritas dan juga hak-hak yang lain bisa diterapkan di Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Serang sudah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Aturan tersebut, kata Dante, harus direalisasikan dengan baik. Sehingga kebutuhan penyandang disabilitas bisa terakomodir dengan baik.

“Artinya ini sebuah komitmen pemda secara regulasi memayungi hak-hak penyandang disabilitas secara regulasi terpenuhi, hanya tinggal implementasinya,” ucapnya.

Walikota Serang Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang dari tahun 2019 sudah membuat Perda terkait Disabilitas.

“Saya dilantik 2018 kemudian 2019 sudah dibentuk Perda, jadi semua hak disabilitas sudah tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan Perwal Tahun 2021,” tuturnya.

Syafrudin mengatakan, Perda dan Perwal tersebut hanya tinggal implementasi dari setiap OPD dan pembangunan fasilitas publik untuk menunjang hak disabilitas.

“Di Kota Serang baik perkantoran ataupun fasilitas umum disesuaikan dengan kebutuhan yang sama baik untuk disabilitas maupun non-disabilitas,” katanya.

Dengan adanya audiensi dan koordinasi bersama Komite Nasional Disabilitas Republik Indonesia ini, kata Syafrudin, semoga bisa jadi pendorong pelaksanaan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas.

“Tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu kita penuhi terkait pemenuhan hak disabilitas.

Oleh karena itu dengan hadirnya KND RI ini, bisa memberikan amanat dan arahan juga memberikan manfaat terutama untuk para disabilitas yang ada di Kota Serang,” katanya. (*)

Reporter: Dani Mukarom

Editor: Sutanto Ibnu Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here