Beranda Uncategorized Sosialisasi Pengurangan Pakai Kantong Plastik, Pilar Keliling ke 8 Pusat Perbelanjaan

Sosialisasi Pengurangan Pakai Kantong Plastik, Pilar Keliling ke 8 Pusat Perbelanjaan

0
BERBAGI
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan (tiga dari kiri) didampingi Kepala DLH Wahyunoto Lukman (kiri) dan Kepala Bidang Kebersihan Rastra Yudatama (dua dari kanan) di Pasar Modern BSD, kemarin.

TangerangEkspres.co.id – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan. Mulai dari pasar, restoran hingga kafe, Kamis (10/8). Hal ini, dilakukan orang nomor dua di Kota Tangsel untuk menyosialisasikan pengurangan pemakaian kantong plastik.

Sosialisasi road show ini, dilakukan Pilar dengan mendatangi Pasar Modern BSD City, di Serpong. Di lokasi ini, Pilar berbincang dengan sejumlah pedagang dan warga.

Seperti dengan Ginting, sang pedagang ikan kering. Pilar menyampaikan bahwa, di Kota Tangsel sudah ada peraturan wali kota Nomor 83 tahun 2022. Aturan ini, berkaitan dengan pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Kita ingin mengurangi penggunaan sampah plastik. Karena ini dampak ke lingkungannya sangat besar. Sampah ini tidak bisa terurai, juga tidak bisa didaur ulang,” kata Pilar, seraya mengatakan, alasan itulah yang menjadi sebab mereka melakukan kunjungan ke pasar itu.

Saat itu, Ginting menyampaikan bahwa, pihaknya memang berusaha menghindari penggunaan sampah plastik. Namun, untuk kelas pedagang seperti dirinya, berat jika harus menggunakan kantong selain dari plastik.

“Sementara, ibu-ibu yang sering belanja ke seini, tidak juga bawa kantong sendiri,” kata Dia.

Oleh karena itu, Ginting berharap agar, tim itu tidak hanya sekali melakukan sidak atau kunjungan. Melainkan bisa dilakukan berkali-kali.

Lebih jauh Pilar menyampaikan bahwa, di hari itu mereka tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan road show ke sejumlah titik keramaian atau pusat perbelanjaan. Mulai dari pasar modern, pasar tradisional, mal, hingga kafe dan restoran.

“Kita sedang, menyosialisasikan Perwal 83/2022. Karena sosialisasi sudah selesai 6 bulan. Nah, sekarang kita refresment lagi. Agar warga ingat bahwa ada aturan ini. Dan, ini harus dipatuhi,” kata Pilar.

Tujuan regulasi itu adalah supaya penggunaan kantong sekali pakai dalam hal ini kantong plastik menjadi berkurang. Paling tidak, dihindari penggunaannya.

“Kita dorong untuk memakai tas atau kantong dari kanvas atau bahan lain. Pun juga untuk sedotan, misalnya lebih baik bawa sendiri ketimbang menggunakan sedotan plastik,” paparnya.

Untuk diketahui, road show yang dilakukan Pilar itu didampingi langsung Kepala DLH Wahyunoto Lukman bersama Kabid Kebersihan, Rastra Yudhatama bersama camat dan lurah.
Dalam kegiatan itu, memasang spanduk berisi imbauang pengurangan menggunakan kantong plastik, membagikan liflet dan juga tas dari bahan kain. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here