TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pelarangan TikTok Shop yang dilakukan Kementerian Perdagangan disambut baik oleh pelaku UMKM dan salah satu marketplace yakni Niagatani.id yang berkantor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Manager Marketplace niagatani.id, Leoni Ditya mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya intervensi dari pemerintah pusat terkait pelarangan penjualan melalui media sosial TikTok Shop. Sebab, sejak TikTok Shop melakukan penjualan produk-produk yang didominasi dari negara Tiongkok membuat keresahan para pelaku usaha lokal yang notabene baru bangkit dari keterpurukan usai dihantam pandemi Covid-19 selama hampir 3 tahun lalu.
Aturan pelarangan TikTok Shop yang dilakukan Kementerian Perdagangan menjadi energi baru bagi pelaku UMKM khususnya di Kota Tangerang dalam berbisnis melalui platform digital resmi seperti niagatani.id.
“Memang kita lagi menunggu-nunggu adanya intervensi pemerintah soal penjualan melalui TikTok Shop. Soalnya TikTok Shop malah memperburuk bisnis pelaku usaha lokal,” ujar Leoni kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/9/2023).
“Sebelumnya memang kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang menjadi mitra kami meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” sambungnya.
Dikatakan, keberadaan TikTok Shop yang memfasilitasi transaksi penjualan bagi pengusaha partai besar sangatlah mengganggu bisnis pelaku UMKM lokal. Banjirnya produk impor, terutama dari
negeri tirai bambu yang memasarkan produk dengan harga yang lebih murah dan bervariatif sejatinya menjadi pilihan konsumen.
“Kalau tidak adanya intervensi dari pemerintah pusat bakal menjadi satu ancaman karena kelebihannya itu, mereka lebih paham pasar di Indonesia,” papar Leoni.
Diketahui, Marketplace niagatani.id selain memfasilitasi pengusaha hasil dari pertanian, pihaknya juga telah menjalin kerjasama, salah satunya dengan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPMI) yang memasarkan produk-produk lokal mulai dari busana muslim hingga produk kuliner.
“Saat ini kami telah menjadi mitra toko daring dari Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), yang merupakan pasar potensial bagi 3000 merek yang telah bergabung dengan Niagatani,” sebutnya.
Dia berharap, pemerintah serius dan tegas melakukan intervensi terhadap platform media sosial yang memfasilitasi transaksi penjualan online.
“Kalau untuk promosi sih kita juga menganjurkan bagi pelaku UMKM bisa melalui medsos tapi jangan langsung transaksi disitu, apalagi sambil live gitu,” tukasnya.
Senada dikatakan salah satu pelaku UMKM, Denis menambahkan, adanya intervensi pemerintah pusat terkait pelarangan transaksi penjualan melalui TikTok Shop sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop. Denis yang menjual beragam merek sepatu melihatnya, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Dia mengatakan, sebagai media sosial, TikTok menyerap data para penggunanya, melalui algoritma kecerdasan buatan sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.
Dia menyebut, pelarangan transaksi penjualan melalui TikTok Shop sejatinya menjadikan peluang bisnis bagi pelaku UMKM agar dapat mengembangkan produk-produknya melalui platform digital resmi.
Reporter : Abdul Aziz