Beranda TANGERANG HUB Dishub Kabupaten Tangerang Akan Tambah Pos Pantau, Pengawasan Pelanggaran Perbup

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Tambah Pos Pantau, Pengawasan Pelanggaran Perbup

0
BERBAGI
Truk bersumbu tiga pengangkut tanah melintas pukul 14.23 di Jalan Raya Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu, 11 Oktober 2023. Foto: Warga untuk Tangerang Ekspres

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan menambah satu pos pantau di wilayah perbatasan Kecamatan Pakuhaji-Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penambahan pos pantau di wilayah tersebut sebagai wujud pengawasan dan penertiban pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Yaitu, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, akan menambah pos pantau di antara perbatasan Kecamatan Pakuhaji-Teluknaga.

“Pilihannya antara lain, di Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji dan Pangkalan, Kecamatan Teluknaga,” kata Achmad Taufik saat disinggung TangerangEkspres.co.id soal masih adanya truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, Rabu, 11 Oktober 2023.

Achmad mengakui masih terdapat truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari dari arah Kecamatan Kronjo menuju Kecamatan Teluknaga dan Kosambi.

“Maka, kami akan bikin pos pantau di situ (perbatasn Kecamatan Pakuhaji dengan Teluknaga,” jelasnya dengan nada rendah.

Sebelumnya dituturkan Achmad, sudah terdapat pos pantau antara lain di Dadap Kosabi-Benda atau perbatasan Kabupaten dengan Kota Tangerang. Serta di Bojong Renged-Neglasari, juga perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.

“Nah, pos pantau yang akan dijaga oleh petugas ini untuk pengawasan dan penertiban pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022,” tegasnya.

Achmad menyampaikan, mengacu dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, bahwa truk bersumbu (ganda) lebih dari tiga yang mengangkut barang khusus tambang tanah, pasir dantu, dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB atau subuh ke malam.

“Jadi, boleh operasinya mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB atau malam sampai subuh,” seraya mengucapkan sanksi pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tak terpisahkan dari Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FMP-LHKM) Nur Fuad mengungkapkan, saat ini masih terdapat truk pengangkut tanah bersumbu tiga melintas di Kecamatan Mauk.

“Arahnya dari Kronjo menuju arah Pakuhaji,” ungkapnya.

Reporter: Zakky Adnan

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here