Beranda BANTEN Bawaslu Analisa Aturan Penggunaan Angkutan Umum Jadi Media Kampanye

Bawaslu Analisa Aturan Penggunaan Angkutan Umum Jadi Media Kampanye

0
BERBAGI
Salah satu angkot di Kota Serang terpasang alat peraga kampanye dari salah satu bakal calon legislatif, Minggu 15 Oktober 2023.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan analisis terkait aduan-aduan tentang APK yang ditempel di angkutan umum.

“Kita sedang menganalisis banyaknya aduan APK yang tertempel di angkutan umum dan menimbulkan reaksi dari masyarakat,” katanya, Minggu 15 Oktober 2023.

Saat ini, para politisi yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 tidak hanya memasang alat peraga kampanye (APK) di setiap sudut kota, banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Serang yang memasang alat peraga kampanye di angkutan umum.

Fierly mengakui, saat ini banyak Bacaleg yang memunculkan identitas atau bahkan ajakan di angkutan umum untuk memilih di Pemilu 2024 mendatang.

Ia menuturkan, akan segera melakukan penertiban APK yang terpasang di angkutan umum, terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Kemungkinan awal November 2023 ini kami akan mulai melakukan tindakan-tindakan terhadap APK yang terpasang di angkutan umum,” tuturnya.

Bawaslu Kota Serang, kata Fierly, akan berkoodinasi dengan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk membantu penertiban APK yang terpampang di kendaraan umum.

“Kalau penglihatan kita, paling marak di angkot. Itu nanti minggu-minggu ini akan dibangun komunikasi dengan kawan-kawan Dishub untuk nantinya membantu penertibannya,” ucapnya. (*)

Reporter : Dani Mukarom
Editor : E. Sahroni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here