SETU, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat selama 2023 ada 1.251 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah tersebut diprediksi masih akan bertambah lantaran kondisi ekonomi yang terjadi saat ini, apalagi sampai akhir tahun masih menyisakan sekitar 2,5 bulan lagi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, dari Januari 2023 sampai September 2023 telah terjadi PHK terhadap 1.251 pekerja di wilayahnya.
“Dari awal tahun sampai September kemarin ada 1.251 orang yang kena PHK. Jumlah ini berasal dari 48 perusahaan yang ada di Tangsel,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2023.
Maringan menambahkan, pada Januari 2023 ada 206 orang terkena PHK dari 6 perusahaan, Februari ada 241 pekerja terkena PHK dari 4 perusahaan. Maret ada 41 orang kena PHK dari 5 perusahaan, April ada 126 pekerja dari 5 perusahaan, Mei 11 orang dari 5 perusahaan.
Kemudian pada Juni ada 44 pekerja dari 2 perusahaan, Juli ada 175 pekerja dari 5 perusahaan, Agustus ada 201 orang daru 5 perusahaan. “Terakhir pada Saptember ada 206 pekerja yang kena PHK dari 11 perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, pada 2022 ada 1.894 pekerja yang terkena PHK dari 27 perusahaan yang ada di wilayahnya. Maringan mengaku heran, beredar berita yang menyebut jumlah pegawai yang terkana PHK tahun ini telah mencapai 4.500 orang.
“Saya tidak tahu jumlah itu didapat dari mana. Kalau data Disnaker yang kena PHK dari Januari sampai Semtember ada 1.251 orang,” jelasnya.
Ia mengaku, berdasarkan data PHK terjadi hampir setiap hari. Jumlah yang pihaknya terima merupakan hasil dari laporan perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya.
“Kondisi Tangsel perspektif saya masih kondusif, PHKada tapi, yang menerima lowongan masih lebih besar dari PHK. Masing-masing lembaga bisa beda datanya, kalau data yang kita miliki dari perusanaan ini dan itu,” ungkapnya.
Maringan mengaku, di wilayahnya terdapat perusahaan besar yang jumlah pegawainya mencapai 7 sampai 8 ribuan. Perusahaan tersebut juga ada yang berada di Kabupaten Tangerang.
Untuk perusahaan yanh ada di Kabupaten Tangerang PHK lebih besar dari penerimaan. “Tapi, kalau yang di Tangsel lebih banyak penerimaan daripada yang kena PHK. Yang di PHK mungkin yang produkstivitasnya bermasalah, tidak mencapai target sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menurutnya, PHK yang terjadi di wilayahnya penyebabnya karena upah yang relatif tinggi dibanding daerah lain. Namun, rekrutmen pegawia bukan satu-satunya upah tapi, di Kota Tangsel juga marketnya cukup besar.
“Jadi kita negosiasi, jadi lo jangan maunya sendiri, kita beli produk kebutuhan omset tinggi ya, dia harus punya tanggung jawab sosial sama perekonomian Tangsel dan itu masih terjalin dengann baik dengan perusahaan,” katanya.
Maringan mengaku, perusahaan yang tidak melapor soal PHK kepihaknya itu ada sanksi pidananya. Namun, sejauh ini tidak ada perusahaan yang mem-PHK karyawan yang tidak lapor karena, nantinya prosesnya panjang yang bersangkutan.
“Mulai dari mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Jamsostek Ketenagakerjaan. Jadi nanti untuk urus itu perlu rekomendasi dari dinas. Kalau perusahaan tidak lapor ya kita tidak punya dasar untuk mengeluarkan itu. Yang tidak lapor mungkin perusahaan kecil,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PHK terjadi di wilayahnya terjadi lantaran tidak adanya kesepakatan terkait upah minumum antara pengusaha dan pekerja.
“Karena saat dilakukan musyawarah terkait berapa besaran upah yang akan diterima pekerja, tidak menemui titik sepakat, sehingga upah yang saat ini diberikan perusahaan dianggap membebani pengeluaran pengusaha di Tangsel. Jadi PHK tak dapat dihindari lagi,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, PHK terjadi kemungkinan juga lantaran pembelian produk yang berkurang, sehingg membuat pengusaha memindahkan usaha ketempat lain supaya biaga yang dikeluarkan lebih murah.
“Tempat usaha dipindah tentu upah kepada karwayannya jauh lebih kurah dari upah yang ada di Tangsel,” jelasnya. (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : E. Sahroni