Beranda BANTEN Bawaslu: Jangan Curi Start Kampanye di Medsos

Bawaslu: Jangan Curi Start Kampanye di Medsos

0
BERBAGI
MEDSOS: Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menginatkan agar tidak melakukan kampanye di Media Sosial.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menghimbau kepada bakal calon legislatif untuk tidak mencuri start kampanye di media sosial.

Hal tersebut merespon maraknya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mencuri start kampanye di media sosial.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, Bacaleg jangan sampai kebablasan apalagi menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang lawannya.

“Menghimbau jangan sampai ada ujaran kebencian, karena itu bisa dijerat UU ITE, masyarakat juga harus hati-hati,” kata Agus kepada Tangerang Ekspres, 16 Oktober 2023.

Di masa kampanye nanti, kata Agus, satu calon maksimal hanya boleh memiliki 12 akun media sosial.

“Kalau terdaftar di KPU secara resmi itu masuk sebagai akun resmi. Akun yang tidak terdaftar, apakah itu perseorangan atau kelompok nanti akan dipantau apakah itu melanggar undang-undang seperti menyebarkan kebencian atau seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisis terkait pemasangan iklan yang dilakukan bacaleg di media massa.

“Bawaslu saat ini sedang melakukan analisis terhadap maraknya pemasangan-pemasangan iklan di media massa. Ini yang sedang kita pantau,” katanya

Ia menuturkan berdasarkan peraturan yang ada, para caleg yang hendak mengiklankan dirinya di media massa baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari.

“Sejatinya berdasarkan regulasi iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. Itu 21 hari iklan di media massa, ini sudah ada masukan dari beberapa kawan di partai politik berkenaan dengan sejumlah atau adanya temuan-temuan soal bacaleg yang sudah mengiklankan diri di media massa,” tuturnya.

Fierly menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menganalisis terkait MoU dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.

“Sedang kami analisis karena kita sudah MoU dengan dewan pers dengan komisi penyiaran, karena akan menyasar dua hal yakni medianya dan pemasang iklannya. Nah itu akan kita lihat bagaimana si pemasang iklannya,” jelasnya.

Ia mengugkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Fierly menuturkan bahwa untuk penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.

“Kalau berdasarkan regulasi, tidak ada kewenangan Bawaslu memberikan sanksi kepada media massa. Karena itu domainnya ada di Dewan Pers dan KPI. Kalau itu penyiaran paling nanti kita bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers,” ucapnya.

Reporter: Dani Mukarom
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here