CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang melaksanakan tahapan proses lelang mobil kendaraan dinas (mobnas) berusia tua.
Bagi Anda yang mau ikut lelang itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ada sekitar 73 unit mobnas berusia tua yang akan dilelang. Kepala BPKAD Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, lelang modnas berusia tua prosesnya baru selesai penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Setelah ini lalu akan ada verifikasi oleh tim pelelangan juga dari Kementerkan keuangan. Nanti saat pelaksanaan beda lagi timnya,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Kamis, 26 Oktober 2023.
Wawang menambahkan, nilai tiap kendaraan tergantung penilaian oleh KPKNL namun, ada penyusutan berdasarkan kondisi tiap kendaraan.
Nantinya, siapa saja boleh menjadi peserta lelang boleh namun, ada tata caranya dan yang pasti melalui LPSE. Peserta lelang juga harus memberikan jaminan keseriusan mengikuti lelang berupa uang dengan jumlah tertentu.
“Tentu ada depopit untuk masuk jadi peserta lelang. Kalau tidak menang lelang maka uangnya akan dikembalikan,” tambahnya.
Menurutnya, waktu pelaksanaan lelang nantinya tidak membutuhkan waktu yang lama bisa semuanya telah siap. Kemungkinan hanya memerlukan waktu 1-2 hari saja.
“Satu sampai dua minggu kedepan kemungkinan prosesnya sudah selesai dan lelang akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Wawang menuturkan, ada 73 unit mobil dinas yang sudah berusia tua telah dinilai oleh KPKNL. Dimana lelang kendaraan dinas itu persyaratannya utamanya berusia minimal 7 tahun keatas.
“Nilai tiap mobil itu yang menetukan KPKNL, mereka yang punya kewenangan memfasilitasi lelang kekayaan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, pendaftaran lelang nantinya terbuka untuk umum melalui website milik KPKNL. “Tahun ini yang akan dilelang baru mobil saja, motor belum karena belum diidentifikasi jumlahnya ada berapa,” tuturnya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel ini menjelaskan, lelang kendaraan dinas berusia tua adalah dalam proses penghapusan aset milik Pemkot Tangsel.
“Kendaraan yang dilelang tentunya mobil operasional dinas yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat dan tidak dapat digunakan untuk menunjang kelancaraan pelaksanaan tugas kedinasan yang ada ditiap OPD,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : E. Sahroni