KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka berinisial AI, NH dan S terhadap Taufan Febriyanto yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
Kasus percobaan pembunuhan ini bermuara dari modus percaloan CPNS di lingkup Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Salah satu tersangka, AI yang merupakan rekan korban merasa sakit hati terhadap istri korban yang telah memberitahu alamat rumah dan tempat kerja istri AI sehingga seseorang yang sempat dijanjikan bekerja di lingkup Dishub DKI Jakarta tersebut mendatangi tempat kerja istri AI dan mengultimatum meminta secepatnya mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael L Tobing mengungkapkan, terungkapnya kasus percobaan pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka AI yang merupakan pegawai Dishub DKI Jakarta dan dibantu dua tersangka lainnya dengan motif bahwa AI sakit hati dengan istri korban yang turut campur urusan bisnis yang dijalankan AI. Selain itu, istri korban memberitahukan alamat rumah AI dan tempat kerja istri AI.
Kompol Rio menyebut, diketahui AI telah melakukan perekrutan hingga puluhan orang yang dijanjikan dapat memasukan orang bekerja di lingkup Dishub DKI Jakarta. Besaran uang yang telah diterimanya hingga mencapai Rp 1,7 miliar
“Tersangka AI sakit hati kepada istri korban yang ikut campur urusan bisnisnya, kemudian AI mengajak NH dan S merencanakan percobaan pembunuhan kepada tersangka,” ungkap Kompol Rio Mikael saat ungkap kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 8 November 2023.
Rio memaparkan, korban yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro jaya, melaporkan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa percobaan pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut. Korban dianiaya didalam sebuah mobil jenis CRV berwarna hitam dengan nomor polisi B 2050 SBZ milik tersangka AI saat melaju di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB lalu.
“Korban sempat diikat oleh NH menggunakan tali ties didalam mobil dan diancam menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat korban berontak jari kelingking korban sempat terluka,” paparnya.
Saat korban dianiaya didalam mobil tersebut, sambung Rio, tersangka NH meminta sejumlah uang kepada korban. Dalam kondisi tertekan dan rasa takut, korban pun menjanjikan akan menyanggupi permintaan tersangka uang sebesar Rp 500 juta. Namun korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dan membiarkan korban pulang.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya dan langsung melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Rio.
Rio meyebut, tak ingin buang waktu, tim, berbekal keterangan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, ti petugas piket langsung meluncur ke rumah tersangka AI yang berlokasi di Perumahan Batuceper Permai Blom J2, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper. Namun sesampainya di rumah AI, kedua tersangka yakni AI dan NH hendak melarikan diri melalui atap rumah. Dalam pengejarannya, petugas pun dapat mengamankan AI dan NH berikut barang bukti berupa mobil jenis CRV warna hitam, beberapa potongan talk gis dan lakban.
“Saat disambangi kerumahnya di bilangan Batuceper, tersangka AI dan NH sempat berusaha melarikan melalui atap rumah. Tapi dalam pengejaran kedua tersangka dapat diamankan berikut barang bukti,” bebernya.
Dia menambahkan, tersangka S diamankan di daerah Jakarta Utara berikut barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua handphone yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 No KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ketiga tersangka ini Diancam hukuman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz