CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Foto cagar budaya dan peninggalan Sejarah Kota Tangsel dipamerkan. Pameran tersebut dilaksanakan di Plaza Puspemkot Tangsel, 8 dan 9 November 2023.
Pameran tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, pameran tersebut merupakan lanjutan dari tahun lalu yakni objek diduga cagar budaya.
“Yang dipamerkan ini adalah pemenang dari lomba foto objek yang diduga cagar budaya. Dimana tahun lalu tiap kelurahan mengirimkan foto benda-benda yang diduga cagar budaya,” ujarnya, Rabu, 8 November 2023.
Deden menambahkan, tidak hanya foto cagar budaya dan peninggalan sejarah Kota Tangsel yang dipamerkan saja tapi, ada juga lukisan dan foto lain selain itu.
“Kita juga sedang memproses menetapkan Palagan Lengkong sebagai cagar budaya. Kalau sudah ditetapkan kita bisa intervensi, kita tata menjadi destinasi wisata sejarah,” tambahnya.
Menurutnya, setelah Palagan Lengkong nantinya menjadi cagar budaya diharapkan anak-anak sekolah bisa belajar disana, apa yang terjadi disana, apa maknanya nilai-nilai kepalahwanan yang ada disana.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Tangsel ini menuturkan, fotobyang dipamerkan mulai dari Rumah PTPN peninggalan Belanda, Palagan Lengkong, Tugu Rakyat, Tugu Makam Pahlawan Seribu dan lainnya.
“Pemaren saya harapkan dapat memberikan edukasi kepada siswa terhadap nilai-nilai sejarah yang tercermin dari bangunan,” tuturnya.
Diketahui, Kota Tangsel saat baru memiliki satu cagar budaya, yakni Keramat Tajug yang ada di Serpong. Padahal, obyek diduga cagar budaya (ODCG) di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini setidaknya ada 8 obyek.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Yana Rodiana mengatakan, selain Kramat Tajuk saat ini ada 8 ODCB yang ada di wilayahnya.
“Yakni Palagan Lengkong, Rumah PTPN, Stasiun Rawa Buntu, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas Pembantu Tangsel, Benteng Pekapuran, Makam Uyut Serpong, Makam Kyai Buyut Raden Mas Sengkok dan Petilasan Raden Papak,” ujarnya.
Yana menambahkan, untuk menentukan 8 ODCG menjadi cagar budaya maka harus diajukan kepada Provinsi Banten dan dinilai oleh tenaga ahli cagar budaya (TACB).
“Yang sudah dikaji dan sudah keluar hasil kajian dari TACB Provinsi Banten itu Palagan Lengkong dan Rumah PTPN,” tambahnya.
Menurutnya, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya prosesnya tidak cukup hanya mendapatkan hasil dari kajian TACB saja. Yana mengaku, saat ini pihaknya sedang mengurus ke bagian hukum tentang Palagan Lengkong yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Palagan Lengkong ini sudah dapat rekomendasi dari tim ahli cagar budaya Provinsi Banten. Kan untuk menentukan itu ODCG itukan diteliti dulu oleh ahlinya. Prosesnya butuh bertahun-tahun, tim ahli ada 5 orang dari provinsi,” jelasnya.
Wanita berkerudung ini menuturkan, untuk Palagan Lengkong sudah diproses dibagian hukum, sedangkan Rumah PTPN belum. Bila sudah disetujui maka akan keluar keputusan wali kota (Kepwal) penetapan cagar budaya Palagan Lengkong.
“Kalau sudah cagar budaya, itu kelebihannya kita bisa melestraikan, memelihara, merawat, bisa mempromosikan kalau itu benar-benar aset kita. Kalau sudah jadi cagar budaya tidak boleh mengubah bentuknya atau merenovasi seenaknya,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi