Beranda BANTEN Komnas PA Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK

Komnas PA Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK

0
BERBAGI
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan memberikan sosialisasi di Mts Mathla'ul Anwar, di Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, belum lama ini.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah yang ada di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan sebagai tindakan untuk melindungi generasi muda dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengatakan, hingga Oktober 2023 pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Dalam rincian tersebut, terdapat tren mengkhawatirkan, dengan 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental. Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga.

“Tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak,” katanya, Rabu 8 November 2023.

Maka dari itu, pihaknya mendorong pembentukan TPPK di setiap sekolah yang ada di Provinsi Banten, hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Permendikbud ini mengharuskan pembentukan TPPK di setiap sekolah dan lembaga pendidikan,” ujarnya.

“Kepentingan untuk memberikan perlindungan kepada anak secara bersama-sama dan kolaboratif semakin meningkat,” tambahnya.

Menurutnya, TPPK ini memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan.

Lebih lanjut, TPPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah gasal minimal 3 orang perwakilan dari unsur pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/ wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan. (*)

Reporter: Syirojul Umam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here