KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 7 November 2023. Lembaga anti rasuah itu menyosialisasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang serta jajaran Sekretaris dewan (Sekwan).
Kasatgas Wilayah 2 KPK Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengingatkan peran anggota legislatif dalam pemberantasan korupsi adalah berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi daerah secara substansif. Selain itu, jajaran pimpinan dan anggota DPRD juga mampu meningkatkan pemahaman budaya anti korupsi di lingkungan legislatif.
“Kita ingin DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Agus saat ditemui awak media di ruang rapat paripurna.
Berdasarkan data yang dimiliki, dalam sosialisasi bersama DPRD Kota Tangerang, kata Agus, pihaknya lebih menekankan kepemilikan aset milik Pemkot Tangerang di tahun 2023 ini baru mencapai 30 persen yang sudah disertifikasi.
“Sosialisasi ini kita lebih menekankan terkait aset milik Pemkot Tangerang baru mencapai 30 persen yang baru disertifikasi,” kata Agus.
Dia menyebut, hingga akhir tahun 2023 ini, Pemkot Tangerang menargetkan sebanyak 70 bidang aset milik Pemkot Tangerang yang bakal disertifikasi. Dia berharap di tahun berikutnya Pemkot Tangerang terus dapat meningkatkan program sertifikasi aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Tadi informasi dari Kantah (Kantor Pertanahan) akhir Tahun 2023 ini capaiannya sekitar 70 bidang aset yang bakal disertifikasi. Ini cukup bagus. Kedepan harus lebih banyak lagi,” tandasnya.
“Memang perlu perjuangan dan alhamdullilah dari Kantah menyambut progres tahun ini sudah mulai bagus. Tahun depan harus lebih banyak lagi, mumpung kantah progresif,” sambungnya.
Dia mendorong Pemkot Tangerang dapat meningkatkan komunikasi serta koordinasi lebih baik lagi. Terlebih, kantor pertanahan siap turun tangan membantu menyelesaikan persoalan sertifikasi pengamanan aset daerah.
“Setelah disertifikasi kalau mau dimanfaatkan oleh pihak ketiga kan lebih gampang. Pasti pengusaha itu mau memanfaatkan itu pasti nanya. Landasan kepemilikan apa? ya sertifikat,” paparnya
Dia juga mendorong, Pemkot Tangerang melakukan pendataan kembali Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang masih dikuasai pengembang. Menurutnya, di tahun 2023 ini, sebanyak 13 pengembang yang sudah menyerahkan PSU secara parsial.
“Kewajiban penyerahan pengembang atas Fasos Fasum sampai sejauh mana, nah ini kita mulai bergerak. Tahun ini ada 13 perumahan yang sudah menyerahkan dan PR nya masih banyak. Kami minta didata lebih bagus lagi,” tegasnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di tahun 2025 nanti permasalahan sertifikasi aset milik pemerintah daerah harus sudah selesai.
“Jadi kita minta target itu harus diselesaikan. Kalaupun tidak semaksimal mungkin. Mengeluarkan biaya sertifikasi bukan biaya yang hilang. Itu biaya belanja modal yang tidak hilang,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pendampingan dari kasatgas KPK, ada 3 poin penting yang disampaikan. Pertama soal pendataan aset. Menurutnya, Kota Tangerang termasuk bagus walaupun baru 30 persen.
“Jadi memang diharapkan sesuai amanat presiden sampai tahun 2025 pendataan aset ini sudah selesai,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Poin kedua, lanjut Gatot, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). dan yang terakhir terkait integritas bagi DPRD sebagai aparatur pemerintah.
“Karena tadi arahan dari beliau DPRD memang bukan PNS tapi pegawai negeri juga, karena kita bagian dari pemerintah daerah. Jadi prinsipnya sesuai arahannya komitmen untuk membangun integritas dan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz