SERPONG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Mayoritas perusahaan dan tempat usaha yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak memiliki alat proteksi kebakaran.
Padahal, bangunan gedung atau tempat kerja tidak terlepas dari risiko terjadinya kebakaran. Sistem yang digunakan tersebut disebut dengan sistem proteksi kebakaran.
Ahli Madya Analis pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Doiri Adam mengatakan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Dalam Perda ini tegas kewajiban semua perusahaan dan tempat usaha kecuali rumah tinggal milik pribadi itu wajib menggunakan alat proteksi kebakaran,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Kamis, 9 November 2023.
Doiri mencontohkan, rumah berderet diwajibkan meyiapkan alat pemadam api ringan (Apar). Tak hanya itu, ruko, rumah makan, kos-kosan pemiliknya minimal harus menyiapkan Apar.
“Yang baru kita garap sosialisasi terus adalah sistem proteksi untuk perusahaan besar, apartemen, hotel yang memang mereka punya sistem proteksi yang aktif dan pasif. Karena kalau mau urus IMB itu harus ada rekomendasai atau ada sistem gambar proteksi kebakatan,” tambahnya
Namun, Doiri mengaku yang menjadi problem adalah sistem proteksinya ada, alat proteksinya dibuar tapi, kadang tidak berfungsi. “Ini yang kita dorong pemilik gedung agar memfungsikannya. Kalau perusajaan yang sistem proteksi kebakarannya berfungsi kita berikan sertifikat layak fungsi (SLF),” jelasnya.
Menurutnya, ada sekitar 250 perusahaan yang terus dibina terkait sistem proteksi kebakaran. Doiri mengaku, didalam Perda tersebut seharusnya pemilik gedung yang meminta ke Damkar untuk memeriksanya namun, justru ebaliknya.
Pemeriksaan seharusnya minimal tiap tahun sekali dan lebih bagus dua kali dalam satu tahun. “Kalau perusahaan besar sistem proteksi kebakaran ada tapi, kalau ruko, rumah makan dan lainnya belum punya alat sistem proteksi kebakaran. Seharusnya pemilik minimal melindungi usahanya dengann apar, itu kewajibam mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Wadanton Grup Alpa pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Imam mengatakan, rumah seharusnya wajib dilengkapi dengan Apar.
“Apar ini penanganan awal api kecil. Kalau di rumah cukup Apar yang ukuran dari 1 kg, 2 kg dan 3 kg,” ujarnya.
Imam menambahkan, di Kota Tangsel baru sekitar 40 persen perusahaan yang memiliki Apar maupun ditempat usaha khsususnya yang berhubungan dengan makanan. “Di Kota Tangsel banyak terjadi kebakaran di tempat makan atau restoran. Jadi, Apar harus disiapkan oleh pemilik,” tuturnya.
Imam mengaku, Apar umumnya berbentuk tabung kecil berwarna merah berisi bahan pemadam api bertekanan tinggi. Jenis usaha apapun harus memiliki Apar. Sebab, dengan adanya alat tersebut, jika ada musibah kebakaran langsung dapat diatasi, dari mulai api masih kecil.
“Ini untuk kepentingan pelaku usaha itu sendiri, kami sering menemukan kebakaran yang terjadi besar itu lantaran tempat usaha tersebut tidak memiliki Apar. Jadi kami tegaskan tempat usaha itu wajib memiliki Apar,” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : E. Sahroni