Beranda BANTEN Terlilit Hutang Rp70 Juta, Kepala Toko Dan Karyawan Curi Brankas Alfamart

Terlilit Hutang Rp70 Juta, Kepala Toko Dan Karyawan Curi Brankas Alfamart

0
BERBAGI
EKPOSE BARANG BUKTI : Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menunjukkan barang bukti dari kejahatan para pelaku pencurian Alfamart di Mapolsek Kragilan, Selasa 21 November 2023. (Foto: Agung Gumelar/TangerangEkspres.co.id)

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – AS (33) berprofesi sebagai kepala toko dan RK karyawan di Alfamart di Desa Sentul, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekat mencuri brankas dari tempat kerjanya.

Diketahui, keduanya melakukan kejahatan itu demi menutupi hutang, dari kasbon ke beberapa warung serta Nota Barang Hilang (NBH) Alfamart yang mencapai Rp 70 juta.

Selain itu, kedua pelaku juga mengambil banyak barang seperti rokok, minuman serta bahan sembako yang ada di Alfamart, dengan nilai Rp 70 juta, ditotalkan Alfamart mengalami kerugian hingga Rp 140 juta. Kedua pelaku ini, kepala toko AS merupakan warga Lampung dan karyawan RK merupakan warga Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kejadian ini pada Minggu 23 Juli 2023 bermula dari salah satu karyawan hendak membuka Alfamart sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, kondisinya telah terbuka dan banyak barang yang hilang serta brankas Alfamart.

Karyawan itu langsung melaporkannya ke kepala toko yaitu AS, namun pelaku ini malah menuduh karyawannya sebagai pelaku pencurian karena memegang kunci toko. Atas kejadian itu, pihak Alfamart melaporkannya ke Polsek Kragilan.

“Polsek Kragilan melakukan penyelidikan, dengan cara pengecekan terhadap semua handphone milik karyawan beserta kepala toko. Hasilnya, pelaku pencurian Alfamart itu AS tak lain merupakan kepala toko,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Kragilan, Selasa 21 November 2023.

Wiwin mengatakan, AS mengetahui bahwa dirinya telah ketahuan langsung melarikan diri ke rumahnya di Lampung, dan pada Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 02.30, AS berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui melakukan pencurian di tokonya bersama RK, dan barang hasil curiannya diakui sudah dibagi rata.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RK, saat dirinya mengirim barang di Alfamart Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Kota Serang pada Selasa 7 November 2023,” ujarnya.

Dikatakan Wiwin, AS merupakan otak dari pencurian berencana Alfamart ini, karena sebelum melancarkan aksinya AS menduplikat kunci toko dan kunci brangkas. Kemudian, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB pelaku AS dan RK mulai beraksi, mereka membawa uang di brankas sebesar Rp70 juta dan barang toko untuk dijual kembali.

“Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku merusak kunci rolling door serta rekaman CCTV. Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan Nota Barang Hilang yang mencapai 70 juta,” ucapnya.

Selain itu, kata Wiwin, para pelaku juga melakukan modus lain dengan cara, mengambil uang konsumen yang melakukan top up pada aplikasi Dana. Dari sistem uang konsumen telah diterima di aplikasi Dana nya, tapi uang cash nya di setorkan ke rekening Alfamart, yang seolah olah pelaku membayar kasbon dan NBH nya.

“Uang hasil curiannya, digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli handphone dan jalan-jalan ke Bandung. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua motor yang di gunakan oleh para pelaku, dua handphone, dan sembilan bungkus rokok hasil kejahatan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (*)

Reporter: Agung Gumelar
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here