
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polsek Pakuaji, Polrestro Kota Tangerang mengamankan sejumlah penjual minuman keras (miras) di area panggung hiburan musik di salah satu kampung, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah penjual miras meliputi, Ahmad alias Ganyong (30 tahun), Sania Pratiwi (19 tahun), Dewi Lipta (31 tahun), Dina Tria Wulansari (19 tahun), Suci Wulandari (20 tahun), Muhamad Hasanudin (30 tahun), Jiza Aulia (20 tahun), dan Dava Nikolas (18 tahun).
Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto menuturkan, delapan penjual miras tersebut beroperasi di area panggung hiburan musik rakyat di salah satu kampung di Kelurahan Pakuhaji pada Senin, 4 Desember 2023 malam.
“Karena ini kasus tindak pidanan ringan (tipiring), maka hanya lakukan penyitaan barang-barang mirasnya,” kata Gusti Moh Sugiarto kepada TangerangEkspres.co.id, Kamis, 7 Desember 2023.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Isu ini, 3 dari 8 penjual miras yang diamankannya adalah pria, sedangkan lima orang adalah perempuan.
Diungkapkan Isu, 5 orang perempuan penjual miras berasal dari berbagai daerah meliputi Subang, Sukabumi, Subang, Lampung, dan Cianjur. Sedangkan 3 pria penjual miras berasal dari Tangerang.
“Setelah dilakukan pembinaan, kedelapan orang itu kami lepaskan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor: Sutanto bin Omo