
TANGERANG, TANGERANGKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat instruksi kepada ketua panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Tangerang, tertanggal 4 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menjelaskan, terdapat 4 poin dalam surat instruksi yang diterbitkan pihaknya untuk ketua Panwaslu se-Kabupaten Tangerang.
“Poin pertama, agar melakukan koordinasi dengan bidang ketentraman dan ketertiban di kecamatan,” jelasnya, kepada TangerangEkspres.co.id, Senin, 11 Desember 2023.
Kedua, lanjutnya, agar merekapitulasi jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga, agar melakukan pendampingan penertiban APK yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh bidang ketentraman dan ketertiban di kecamatan.
Keempat, agar melaporkan hasil kegiatan kepadanya melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Muslik bersyukur semua Panwaslu se-Kabupaten Tangerang, sudah melaporkan semua secara bertahap. (*)
Reporter: Zakky Adnan
EdMuslik, Ketua Bawasluitor: Aries M