Beranda PEMILU Marak Pemasangan APK di Jalan Protokol, Bawaslu Kota Tangerang Mandul

Marak Pemasangan APK di Jalan Protokol, Bawaslu Kota Tangerang Mandul

0
BERBAGI
Alat peraga kampanye (APK) masih saja bertebaran merusak estetika sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Alat peraga kampanye (APK) masih saja bertebaran merusak estetika sepanjang jalan-jalan protokol di Kota Tangerang. APK bergambar para calon anggota legislatif tersebut mejeng dipasang di pohon-pohon menggunakan paku di sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan MH Thamrin hingga saat ini belum dilakukan pembersihan oleh pihak Bawaslu Kota Tangerang.

Padahal, Bawaslu Kota Tangerang telah memberikan surat himbauan kepada pengurus partai politik untuk menertibkan APK yang terpasang bahkan dipaku di pohon-pohon pinggir jalan protokol. Namun hingga saat ini himbauan tersebut tidak digubris.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan, pada 4 Desember 2023 lalu pihaknya melayangkan surat himbauan kepada pengurus partai politik maupun calon anggota legislatifnya untuk menurunkan APK yang terpasang di jalur jalan protokol tersebut. Apabila selama dua hari himbauan tersebut tidak digubris, Bawaslu dengan melibatkan petugas Satpol PP akan menurunkan dan melakukan pembersihan APK di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang.

“Ya apabila himbauan kita tidak digubris akan kita bersihkan dengan melibatkan petugas Satpol PP,” ungkap Komarulloh.

Namun, hingga saat ini APK bergambar para calon anggota legislatif masih banyak terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan protokol. Bawaslu Kota Tangerang dinilai mandul dalam melakukan tindakan pembersihan APK yang mengotori estetika sepanjang jalan protokol tersebut.

“Sampai sekarang belum dibersihkan juga, tidak ada kerjanya Bawaslu alias mandul,” ungkap Aktivis Lingkungan Hidup, Denny Tri Permana saat dihubungi wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.

Denny menyatakan, pemasangan APK para calon anggota legislatif dengan cara memaku pohon merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Selain itu, pemasangan APK juga telah merusak kehidupan pohon dan estetika lingkungan. Oleh karenanya, dia merasa geram adanya tindakan para politisi yang memasang APK dengan cara memaku pohon.

“Selain merusak keindahan dan estetika lingkungan, juga jelas telah menyakiti dan membunuh perlahan pohon yang merupakan mahluk hidup ciptaan tuhan,” ungkapnya.

Denny menyerukan kepada masyarakat untuk tidak memilih para caleg yang memaku dan memasang APK di pohon.

“Kami serukan kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg siapapun dari partai apapun yang memasang APK dengan merusak pohon,” tegasnya.

Dia menghimbau kepada instansi terkait untuk segera menertibkan APK yang melanggar ketentuan dan merusak pohon. “Segera tertibkan, jangan biarkan pohon berlama-lama menderita hingga akhirnya mati perlahan,” tandasnya.

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan.

Ketika dihubungi Tangerang Ekspres, Komarulloh menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal terkait persiapan pelaksanaan penertiban APK yang bertebaran di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang.

“Insya Allah besok kita rapatkan terkait persiapan penurunan APK serentak,” kata Komarulloh kepada Tangerang Ekspres, melalui pesan singkatnya, Rabu, 13 Desember 2023.(*)

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here