Beranda TANGERANG HUB 3.575 Pemilih Dicoret, Mayoritas Belum Memiliki KTP-el dari Lansia dan Pemula

3.575 Pemilih Dicoret, Mayoritas Belum Memiliki KTP-el dari Lansia dan Pemula

0
BERBAGI
BERKAS CALEG: Para pegawai KPU Kota Tangsel membereskan berkas bacaleg, kemarin. FOTO: Miladi/Tangerang Ekspres

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mencoret 3.575 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pencoretan dilakukan setelah KPU melakukan pemutakhiran DPS.

Divisi Data Pemili pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, pemilih yang dicoret merupakan pemilih pemula dan pemilih lanjut usia (lansia) usia di atas 60 tahun yang masih menggunakan KTP lama atau belum elektronik.

Setelah pencoretan ribuan pemilih ini, KPU Kota Tangsel menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 839.358 pemilih. “Jadi, masih banyak warga yang diindikasikan masih menggunakan KTP lama. Sehingga dalam tahapan pemutakhiran mereka tidak bisa masuk dalam DPSHP,” jelas Ajat, ditemui di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin (23/7).

Adapun, 3.575 pemilih tersebut tersebar di tujuh Kecamatan. Yaitu Kecamatan Ciputat 967 orang, Ciputat Timur 354 orang, Pamulang 1.040 orang, di Pondok Aren ada 248 orang, Serpong 396, orang, Serpong Utara 135 orang dan Setu 424 orang.

“Kalau dilihat angkanya cukup besar. Saat ini tugas kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengimbau warga agar melakukan perekaman KTP-el,” bebernya.

Ajat menjelaskan, warga yang dicoret dari DPS tidak akan kehilangan hak pilihnya. Apabila, mereka sudah melakukan perekaman KTP-el. “Kalau warga sudah melakukan perekaman, kami akan memasukan lagi ke daftar pemilih. Jadi, secara hak politik, tidak yang hilang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menambahkan, selain untuk kepentingan pemilu, imbauan memiliki KTP-el ini juga berugna bagi warga dan pemerintah. Dalam hal ini, terciptanya tertib administrasi kependudukan.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, dan PKPU 11 Pasal 19 ayat 3, kata Bambang, pemilih yang belum memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Yang menjadi pemilih dasar yaitu memiliki KTP-el. Jadi, yang belum itu kan terancam secara teknis pemutakhiran,” ujarnya.

Namun, lanjut Bambang, warga masih memiliki kesempatan memperjuangkan hak pilihnya. Karena dalam pengumuman DPSHP nanti, akan dibuka tanggapan masyarakat selama 14 hari. Selama jenjang waktu ini, pemilih yang dicoret padahal sudah memiliki KTP-el bisa melaporkan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU.

“Sehingga (pemilih, red) itu bisa diakomodir kembali ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 22 Agustus mendatang,” tutupnya. (mg-7/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here