TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – MT (48), tersangka kasus dugaan penipuan dana bansos COVID-19 di Jepang, dideportasi pihak
Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/6/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, MT, warga negara asing (WNA) asal Jepang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720, pada pukul 06:35 WIB. Proses deportasi tersangka MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian.
Tito menjelaskan, tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011,
dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Tersangka MT terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011,
dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum,”, ungkap Tito.
Selain dugaan membahayakan ketertiban umum, kata Tito, izin tinggal tersangka juga telah dinyatakan gugur dikarenakan paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kedubes Jepang. Tito menyebutkan, tersangka MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), selain itu Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negara asalnya, maka otomatis izin tinggal yang dimilikinya dinyatakan gugur. Proses deportasi MT juga melibatkan koordinasi lintas sektor,” paparnya.
Dalam proses pemulangan tersangka, lanjut Tito, petugas Imigrasi Bandara Soetta di lapangan berkerjasama dengan tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta.
Tito memaparkan, MT sebelumnya diamankan di Lampung dan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi. Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Adanya temuan kasus dan deportasi MT ini, sambung Tito, tentu menjadi motivasi tersediri bagi imigrasi agar semakin meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sebagai Kanim dengan TPI terbesar di Indonesia selalu berkomitmen untuk memberikan performa terbaik dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.
“Kasus seperti ini tentu akan menjadi pemacu bagi Kami untuk selalu meningkatkan pengawasan, utamanya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya.
“Setiap orang asing yang akan masuk dan keluar Indonesia, akan Kami pastikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Kanim Bandara Soetta kedepannya juga akan terus meningkatkan koordinasi, utamanya dengan Komunitas Bandara Soetta (KOMBATA)”, pungkasnya.(raf)