Beranda BANTEN Pajak Kendaraan Mati 5 Tahun Tak Didenda

Pajak Kendaraan Mati 5 Tahun Tak Didenda

0
BERBAGI
Pemprov Banten menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Pajak kendaraan anda mati 5 tahun, tak perlu khawatir. Pemprov Banten memberikan dispensasi. Jika anda membayar pajak sekerang, tak bakal didenda.

Pemprov memberikan dispensasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Pemberlakuan dispensasi tersebut telah berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp780 miliar.

“Untuk itu sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak,” ujarnya.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja. Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

“Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan yang menunggak bayar pajak adalah milik perorangan, ada juga milik perusahaan,” tambahnya.

“Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Provinsi Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Beny Pribadi mengatakan, program penghapusan denda tersebut dinantikan masyarakat ditengah kondisi Covid-19 yang sudah membaik. Semoga program ini dapat mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.

Beny menghimbau kepada masyarakat Provinsi Banten khususnya masyarakat Kota Tangsel untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Selain penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor juga ada penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua, serta ada pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor kedua dari luar provinsi Banten”, jelasnya.

Beny berharap, target penerimaan yang sudah ditetapkan sebesar Rp 866,52 miliar dengan adanya program tersebut akan tercapai.
“Program ini diharapkan menjadi stimulan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor”, tutupnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here