TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang resmi membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Bacaleg melalui Partai Demokrat tidak dipungut biaya. Persyaratan pendaftaran Bacaleg antara lain, berusia 21 sampai 60 tahun dan minimal berpendidikan terakhir tingkat SLTA.
Periode pendaftaran Bacaleg dimulai 22 Agustus sampai 22 September 2022, di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. Tepatnya, di Jalan Raya Pasar Kemis KM 07, Nomor 5, RT 03 RW 03, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Mustapa mengatakan, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang membuka seluas-luasnya bagi putra dan putri dari berbagai kalangan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Demokrat.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang memiliki kriteria khusus untuk para Bacaleg agar lolos menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat.
“Kami memiliki kriteria untuk dilakukan seleksi nantinya, sedangkan untuk persyaratan umum bersedia menjadi kader Partai Demokrat. Selanjutnya sehat jasmani dan rohani, sudah berusia 21 tahun hingga 60 tahun, dan juga pendidikan terakhir SLTA sederajat,” kata Mustapa, Rabu (24/8/2022).
Mustapa mengungkap, pendaftaran Bacaleg ini dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang mulai 22 Agustus hingga 22 September 2022. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Nantinya kami juga akan melakukan seleksi terhadap para pendaftar dengan melakukan verifikasi adminitrasi yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dari hari pertama hingga saat ini, lanjut Mustapa, pendaftaran Bacaleg DPC Partai Demokrat sudah menerima 19 orang pendaftar dari berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang.
“Pendaftaran kami lakukan mulai senin pagi, hingga saat ini ada 19 orang yang sudah kami terima, termasuk pendaftar dari kaum milenial dan ada juga yang sudah senior di Partai Demokrat,” ujarnya.
Selain itu, pendaftar Bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Tangerang tidak sedang berurusan dengan hukum atau bukan mantan narapidana.
“Hal tersebut bisa dibuktikan melalui Surat Kelakuan Baik dari pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, pendaftar Bacaleg Rohani mengatakan, sebagai mantan kepala desa di Kecamatan Gunung Kaler adalah salah satu modal dirinya mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif.
“Doakan saja ya. Semoga bisa terpilih,” pungkasnya. (zky)