TANGERANG — Ketua RT, ketua RW dan perangkat desa, dilarang mengumpulkan kartu ATM Bank BJB milik warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Demikian dikatakan Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji Hadiyahtul Hijah, di ruangan kerjanya, Selasa (1/11).
Sebab, menurut perempuan yang akrab disapa Yuyun ini, pengambilan BLT Dana Desa di Bank BJB, tidak dapat diwakilkan siapapun. Bahkan, diwakilkan oleh suami ataupun istri sendiri pun tidak bisa.
Yuyun menambahkan, tim monitoring kecamatan pun tak sering mengimbau kepala desa agar memasang daftar nama penerima BLT Dana Desa, di kantor desa sebagai wujud transparansi publik.
“Ya, begitu, agar warga tahu siapa-siapa yang dapat BLT Dana Desa,” ucapnya.
Yuyun membeberkan, jumlah penerima BLT Dana Desa se-Kecamatan Pakuhaji. Sebanyak 146 penerima di Desa Kalibaru, 129 di Desa Bonisari, 135 di Desa Rawa Boni.
Kemudian, sebanyak 144 penerima BLT Dana Desa di Desa Gaga, 179 di Desa Kramat, 131 di Desa Pakualam, 156 di Desa Laksana, 251 di Desa Kiara Payung, 218 di Desa Surya Bahari.
Lalu, sebanyak 150 penerima BLT Dana Desa di Desa Kohod, 148 di Desa Buaran Mangga, 166 di Desa Sukawali dan 128 di Desa Buaran Bambu.
Di Kecamatan Pakuhaji, lanjutkya, dalam waktu dekat segera dikucurkan BLT Dana Desa tahap 3, untuk pencairan tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus dan September.
“BLT Dana Desa per bulannya Rp300 ribu. Kalau dirapel 3 bulan jadi Rp900 ribu,” kata Yuyun. (zky)