Tangerang Ekspres.co.id – Salah satu pasal dalam KUHP Baru, tepatnya pasal 100 KUHP Baru, belakangan ramai diperbincangkan.
Keriuhan membahas soal isu ini kian santer pasca Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Dalam mesin pencarian Google, kata kunci ‘Isi Pasal 100 KUHP Baru’ ramai diperbincangan. Sepertinya, banyak orang yang penasaran dengan ketentuan lengkap dalam regulasi yang belum lama selesai dibahas di parlemen tersebut.
Sebelumnya, keramaian perbincangan tentang pasal dalam KUHP Baru itu tidak begitu massif.
Namun, setelah vonis hukuman mati yang ditauhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, perbincangan soal isi pasal 100 KUHP baru ini ramai.
Apalagi setelah video dari praktisi hukum yang juga artis Hotman Paris Hutapea, menyebar di jagat maya.
Wal hasil, video yang menjelaskan ketentuan pasal dalam KUHP Baru itu semakin banyak dicari.
Di berbagai platform media sosal, seperti tiktok, twitter, instagram hingga facebook video tentang pasal dalam KUHP baru tersebut ramai menjadi perbicangan.
Banyak juga kalangan yang mengaitkan keberadaan pasal 100 KUHP baru itu dengan nasib yang akan dialami Ferdy sambo.
Para netizen banyak yang memprediksi bahwa dengan keberadaan pasal 100 KUHP baru itu maka sang terpidana hukuman mati akan mendapatkan keringanan. Atau, bisa saja tidak jadi mendapatkan hukuman mati.
Apalagi, dalam video yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea, seperti yang diunggah oleh akun tiktok @sanghyangcicika.
Dalam video itu Hotman Paris Hutapea mengatakan “Haduh… makin pusing baca KUHP baru ini. Nalar hukumnya gimana ini. Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati”.
“Harus dikasih kesempatan 10 tahun. Apakah dia berobah, berkelakuan baik. Yaah, nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Orang berapa pun akan mau. Mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan surat keterangan baik dari kepala Lapas”.
Sampai Selasa (14/2) video tersebut mendapatkan 220,3 ribu like dan mendapatkan 6.249 komentar serta dibaikan sebanyak 12.600 kali.
Adapun isi pasal 100 dalam KUHP Baru tersebut dalam Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan. (*)
Editor : Endang Sahroni
Sumber : Berbagai Sumber