Beranda Uncategorized Satgas Pengaduan THR Tangsel Dibentuk Besok

Satgas Pengaduan THR Tangsel Dibentuk Besok

0
BERBAGI
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto : Tri Budi/TangerangEkspers.co.id

TangerangEkspres.co.id – Pada Rabu, 29 Maret
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ida mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan masa pembayaran THR. Pihaknya bakal mengawasi hal itu melalui Satgas.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, sudah mengetahui imbauan tersebut namun, belum mendapat surat edaran resmi dari Kemenaker. “Nanti Disnaker akan melakukan kordinasi dengan Tripartit untuk menindaklanjuti ketentuan itu dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, tahun lalu Disnaker membuka posko aduan THR namun, tahun ini dirinya belum mengetahui apakah akan dibuka kembali atau tidak. “Belum tahu apakah akan dibuka posko pengaduan lagi atau tidak. Sekarang belum ada posko,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihaknya pada Jumat, 31 Maret 2023 baru akan melakukan rapat bersama lembaga kerja sama (LKS) Tripartit.

“Tripartit ini terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah,” ujarnya.

Maringan menambahkan, dalam rapat tersebut nantinya akan dibentuk satgas posko pengaduan THR. Nantinya, pekerja yang tidak mendapat hak THR bisa menghubungi atau mendatangi posko tersebut.

“Jumat, 31 Maret 2023 kita baru akan rapat dan yang pasti posko pengaduan THR ada di kantor Disnaker yang berada di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Setu,” tambahnya.

Menurutnya, dengan didirikannya posko pengaduan pekerja atau buruh dapat mengadu jika mengalami masalah tidak mendapatkan THR. Nantinya pihaknya akan langsung menindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat membayarkan THR kepada para karyawannya.

“Kalau memang ada pengaduan kami langsung follow up, langsung menghubungi perusahaan untuk membayarkan THR-nya karena itu kewajiban,” jelasnya. (*)

Reporter : Tri Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here