TangerangEkspres.co.id – Perpindahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sebelumnya berada dalam struktural Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) sempat jadi sorotan.
Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan pembentukan UPTD yang saat ini berada di lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, UPTD yang terdiri UPTD Jalan dan Drainase Lingkungan Wilayah I, II, III dan UPTD Rusanawa sudah melalui mekanisme aturan.
Aries juga menguraikan, pembentukan UPTD di Disperkimta Kota Tangsel dalam rangka menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah. “Pembentunnkan UPTD ini juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten dengan nomor surat: 060/2525-ORB/2022 tertanggal 5 September 2022,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
“Jadi pembentukan UPTD sebelumnya sudah kita rapatkan bersama dengan dinas terkait. Lalu, kita juga sudah berkoordinasi juga dengan Pemprov Banten dan mendapat persetujuan dari Gubernur Banten,” tambahnya.
Aris
Aris menjelaskan, pijakan hukum terkait UPTD berada dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 12 Januari 2022 dan Perwal Nomor 111 Tahun 2022 ditetapkan padal 8 November 2022.
“Pembentukan UPTD lebih rinci dan jelas diatur dalam Perwal Nomor 111 Tahun 2022. Sehingga bila ada yang menyoroti soal UPT dapat melihat aturan tersebut,” jelasnya.
“Sesuai Perwal itu juga (Perwal Nomor 111 Tahun 2022), UPTD pun efektif mulai awal Januari 2023,” tuturnya.
Perihal kekosongan jabatan Kepala UPTD saat ini, Arus mengatakan telah diisi oleh Penjabat Pelaksana Teknis (Plt). “Untuk kekosongan jabatan tersebut, kita sudah menunjuk Plt, agar kegiatan dan program dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (*)
Reporter: Tri Budi