TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menilai sosok Penjabat (Pj) Walikota Tangerang lebih elegan ditunjukan dari pejabat lokal. Bukan merupakan orang titipan dari pemerintah pusat. Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai Pj Walikota.
“Pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023 secara narasi pejabat lokal diberikan ruang lebih besar untuk posisi Pj Walikota,” kata Riko Noviantoro.
Riko menjelaskan, komposisi usulan calon Pj Walikota sebagaimana peraturan memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.
Dari komposisi tersebut, lanjut Riko, memberi sinyal penjabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka, sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan. Bukan dari usulan Menteri yang mewakili pemeirntah pusat.
“Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat. Padahal nama yang diusulkan itu kebanyakan dari daerah,” tandasnya.
Terkait mekanisme pembahasan, sambung Riko, pada Permendagri No 4 tahun 2023, di Pasal 10 itu telah detail mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat 3 yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon kepala daerah setelah digodok menjadi tiga nama.
Dari narasi peraturannya, tambah Riko, Penjabat kepala daerah yang diusulkan dari daerahnya berpeluang kandas apabila Presiden mengusulkan calon Penjabat lain.
“Tentu saja dalam mekanisme yang juga telah dipersiapkan,” bebernya.
“Maka DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring jika mau Pj Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz