Beranda PEMILU Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bacaleg Diadukan Ke KPU Kota Tangerang

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bacaleg Diadukan Ke KPU Kota Tangerang

0
BERBAGI
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – KPU Kota Tangerang menerima aduan dari masyarakat Kota Tangerang terkait adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang diduga menggunakan ijazah palsu pada tahapan pemberkasan administrasi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengungkapkan, adanya laporan tersebut berdasarkan tahapan Pemilu 2024 pada 19 sampai 28 Agustus 2023 yang memberikan ruang bagi masyarakat Kota Tangerang untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait penetapan daftar calon sementara (DCS).
Rustana mengatakan, terdapat 3 Bacaleg yang dilaporkan dari masyarakat.

Diantaranya, satu bacaleg dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024 yang dilaporkan terkait persyaratan dokumen pemberkasan dan 2 bacaleg dari satu parpol terkait etik di internal partai.

“Ya, nanti bisa dicek. Itu satu bacaleg yang dilaporkan masyarakat terkait kelengkapan pemberkasan. Kalau terbukti nanti bisa di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat), dan 2 bacaleg lainnya hanya masalah etik internal parpol,” ungkap Rustana saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (31/8/2023).

Rustana menuturkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait adanya laporan tersebut. Baik masalah etik internal parpol maupun terkait penggunaan ijazah palsu. Dia enggan menyebutkan parpol yang bacalegnya dilaporkan oleh masyarakat tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu maupun 2 bacaleg yang dilaporkan terkait masalah etik. “Kita tidak bisa sebutkan parpolnya,” tukasnya.

Dia menegaskan, apabila adanya laporan kembali dari masyarakat yang menguatkan dugaan Bacaleg yang melampirkan ijazah palsu pada saat pendaftaran Bacaleg, pihaknya akan menggandeng instansi terkait untuk melakukan keabsahan bahwa ijazah yang dilampirkan dalam pemberkasan pendaftaran Bacaleg tersebut asli atau palsu. Meski demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik yang mendaftarkan Bacaleg tersebut.

“Kita akan lakukan konfirmasi ke parpolnya. Kalau misalkan partainya menjamin bahwa ijazah tersebut asli, Bacaleg tersebut tetap masuk dalam DCS tanpa kita konfirmasi ke kampusnya atau ke Dikti. Kecuali kalau ada laporan lagi yang menguatkan bahwa ijazah bacaleg tersebut palsu baru akan kita uji kembali,” sambungnya.

Selain itu, dia juga akan melakukan klarifikasi terkait 2 bacaleg yang dilaporkan terkait masalah etik kepada parpol yang bersangkutan. “Kita lakukan klarifikasi termasuk masalah etik 2 bacaleg tersebut,” ucapnya.

Dia juga menyatakan, ratusan Bacaleg DPRD Kota Tangerang yang sudah ditetapkan dalam DCS tidak tersangkut dengan kasus korupsi maupun pernah terpidana. “Alhamdulillah Bacaleg-bacaleg ini bebas dari masalah korupsi dan tidak adanya mantan narapidana ataupun residivis,” tandasnya.

Oleh karenanya, dalam tahapan pelaksanaan Pemilu, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan apabila adanya Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS disinyalir sebagai residivis atau mantan narapidana dibawah persyaratan yang ditetapkan dalam aturan.

“Sebenarnya kalau ada laporan ya bisa saja ditemukan Bacaleg yang diindikasikan residivis atau mantan narapidana, kan dalam aturan masa jeda 5 tahun, kalau dibawah 5 tahun harus melampirkan surat keterangan dari pihak pengadilan atau kejaksaan. Makanya kan dibuka tahapan masukan atau laporan dari masyarakat,” tukasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan tahapan, KPU pada 3 November 2023 nanti akan menetapkan daftar calon tetap. “Masih lama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, pihaknya belum mendapat tembusan maupun laporan langsung adanya Bacaleg dari salah satu parpol diduga menggunakan Ijazah palsu dalam kelengkapan berkas dokumen administrasi.

“Kalau itu kita belum dapat terkait ijazah palsu, ini kan baru info. Laporan atau tanggapan dari masyarakat ke Bawaslu juga belum ada,” kata saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Namun dia mengakui terkait 2 laporan sesama bacaleg dari partai yang sama, pihaknya bersama KPU baru saja melakukan klarifikasi kepada pengurus partai. Hasilnya, permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh internal Partai. Sebab, laporan dari sesama bacaleg tersebut terkait permasalahan dalam sistem pencalonan (silon). “Karena soal etik internal partai, tadi keputusannya ditangani partai yang akan menyelesaikannya,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here