Beranda BANTEN DLH Kabupaten Serang Keberatan Pemkot Serang Minta Buldozer dan Ambulans, Soal Kerjasama...

DLH Kabupaten Serang Keberatan Pemkot Serang Minta Buldozer dan Ambulans, Soal Kerjasama untuk Buang Sampah ke TPSA Cilowong

0
BERBAGI
Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri saat diwawancarai wartawan kemarin. Foto Agung Gumelar/Tangerang Ekspres

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyebutkan permintaan Pemkot Serang perihal Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terlalu berlebihan seperti meminta buldozer dan ambulans.

Permintaan itu muncul karena Pemkab Serang melakukan penjajakan kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Serang yang direncanakan akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengatakan, permintaan dari Pemkot Serang terlalu sulit dipenuhi dan akan membatalkan kerjasama pembuangan sampah, apabila kedua permintaan itu tetap diinginkan Pemkot Serang. Karena, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang untuk masyarakat Kabupaten Serang bukan Kota Serang.

“Katanya mereka minta buldozer dan ambulan, daripada harus memberikan keduanya itu ke Pemkot Serang lebih baik kita beli sendiri aja untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang. Kalau masih minta seperti itu, kita akan menyerah,” katanya saat diwawancarai wartawan usai berziarah di Kecamatan Cinangka, Rabu (4/10/2023).

Prauri mengatakan, pihaknya juga menjajaki kerjasama pembuangan sampah dengan Kabupaten Lebak, seperti yang dilakukan Pemkot Tangsel. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi apabila kerjasama dengan Pemkot Serang gagal.

“Dengan Kabupaten Lebak, sudah ada MoU tinggal melakukan PKS saja, seperti yang di lakukan oleh Pemkot Tangsel,” ujarnya.

Menurut Prauri, apabila sudah ada MoU dengan Pemkot Serang, artinya Walikota Serang sudah setuju dengan kerjasama tersebut, tapi ada permintaan dari masyarakat terakhir, kerjasama itu sulit diwujudkan.

Namun, kata Prauri, untuk perkara retribusi pihaknya tidak akan mempermasalahkannya dan akan mengikuti Perda Kota Serang. Meskipun, ada kenaikannya dari sebelumnya Rp135 ribu perkubik menjadi Rp175 ribu perkubik.

“Kita tidak bisa bantah kalau memang itu sudah ketentuannya, karena itu kan Perda Kota Serang. Kalau kita ambil kebijakan apapun, akan susah jadi kita tidak mempermasalahkanya,” ucapnya.

Reporter: Agung Gumelar

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here