Beranda BANTEN Disnakeswan Lebak Awasi Penjual Obat dan Pakan Hewan

Disnakeswan Lebak Awasi Penjual Obat dan Pakan Hewan

0
BERBAGI
PAKAN HEWAN: Dinas Peternakan Kabupaten Lebak saat berada di gerai penjual obat dan pakan hewan, Minggu 8 Oktober 2023.

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak melakukan pengawasan kepada pelaku usaha obat hewan dan pakan hewan atau Petshop di sekitaran kota Rangkasbitung. Pengawasan tersebut dilakukan agar melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat dan keamanannya.

Kepala Disnakeswan Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan, pihaknya harus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha obat hewan dikarenakan saat ini keberadaan Petshop di Lebak sangat menjamur. Jadi, agar mutu dan kualitas makanannya dapat terjaga, maka diperlukan pengawasan yang melekat guna memberikan rasa aman bagi pemilik hewan dari dampak negative yang ditimbulkan oleh makanan hewan yang tidak memenuhi standar.

“Kita hanya ingin memastikan konsumen aman saja. Pembinaan ini kita lakukan agar pelaku usaha Petshop juga menyediakan makanan hewan dengan kualitas baik,” kata rahmat Yuniar, kepada Wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.

Rahmat Yuniar menjelaskan, jika pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan amanat undang undang nomor 18 tahun 2009 Juncto undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran pengujian obat hewan harus dilakukan dibawah pengawasan otoritas veteriner dan peraturan menteri pertanian nomor 74 tentang pengawasan obat hewan pasal 7 ayat 2.

Untuk itu kata dia, tujuan pengawasan dan pemeriksaan kepada Petshop tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan peredaran obat hewan, guna melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat dan keamanannya dan memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan, serta mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.

“iya, ini sesuai dengan amanah dari undang undang, ada aturannya, yang terpenting semua makanan yang dijual oleh pelaku usaha tidak membahayakan hewan dan pemiliknya,” tutur Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya bersyukur jika pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner tidak ditemukan adanya obat obatan dan makanan hewan yang dapat membahayakan manusia. Karena, setelah dilakukan pemeriksaan semua barang yang dijual oleh Petshop aman bagi hewan dan pemilik.

“Hasilnya aman, tim pemeriksan tidak menemukan adanya barang dagangan di Petshop yang mengandung bahan bahan kimia yang dapat membahayakan hewan dan pemiliknya,” kata Rahmat.

Romli Bopna, pemilik Petshop di Kampung Suka Maju, Rangkasbitung mengaku mendapatkan pemeriksaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Lebak. Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan bukan sebuah masalah baginya, karena ia meyakini dagangan yang ia sediakan sudah sesuai dengan standar dan tidak membahayakan bagi manusia.

“Iya, kemarin ada pemeriksaan, kami bersyukur hasilnya tidak ada satupun dagangan saya yang mengandung bahan bahan berbahaya,” ucap.(*)

Reporter : A Fadilah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here