TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus bergerak sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan survei lokasi untuk mendirikan Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kosambi.
Di kecamatan tersebut, pilihan lokasinya nya ada di depan Pospol seberang Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Kosambi dan dekat jembatan simpang Dadap.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menuturkan, belum lama ini, melaksanakan survei lokasi untuk pendirian Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Kosambi dan Bitung Kecamatan Cikupa.
“Untuk di Kecamatan Kosambi, lokasinya ada dua pilihan yaitu, di depan Pospol seberang Balai Latihan Kerja (BLK) dan dekat jembatan simpang Dadap, Kecamatan Kosambi,” jelasnya, kepada TangerangEkspres.co.id, Rabu, 8 November 2023.
Achmad Taufik menjelaskan, tahun ini akan mendirikan Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang di 4 lokasi. Yaitu, di Bitung, Cisauk, Dadap dan Teluknaga.
Tujuan pendirian Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, jelasnya, dalam rangka penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (tiga) dan seterusnya, bermuatan ataupun tidak bermuatan khusus tambang tanah pasir dan batu, hanya boleh beroperasi pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan