KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha (Apindo) Kota Tangerang hanya mampu merealisasikan kenaikan upah buruh sebesar 0,20 persen. Sedangkan butuh menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar Rp 19 persen. Hal itu disampaikan Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail kepada Wartawan, Jumat, 24 November 2023.
Dia mengatakan, Apindo bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dan perwakilan serikat buruh di Kota Tangerang melakukan pertemuan membahas terkait kenaikan upah minimum Kota (UMK), di Kantor Disnaker, belum lama ini. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut butuh mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 900 ribu rupiah per bulan.
“Butuh mengusulkan kenaikan upah sampai Rp 900 ribu. Bagi kita berdasarkan pertimbangan cukup berat untuk menaikkan upah sebesar itu,” kata Ismail saat dihubungi awak media.
Dia menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, pihaknya mengusulkan kenaikan besaran upah buruh di Kota Tangerang mencapai 0,20 persen.
“Apindo tetap pakai PP 51 Tahun 2023. Kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 0,20 persen,” ujarnya.
Ismail yang merupakan Direktur di sebuah perusahaan ban di Kota Tangerang ini menyebut, dalam pertemuan tersebut dari kedua belah pihak, antara Apindo dan perwakilan serikat buruh belum ada kesepakatan. “Ya belum disepakati kedua belah pihak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, pertemuan yang membahas terkait besaran upah buruh tahun 2024 yang dilakukan bersama Apindo dan Serikat Buruh Kota Tangerang belum menemukan kesepakatan lantaran berbeda pandangan dari kedua belah pihak.
“Terkait kenaikan besaran upah belum ada keputusan karena berbeda pandangan dari kedua belah pihak. Kalau kita sesuai regulasi yang ada,” kata Ujang.
Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Walikota Tangerang sesuai dengan berita acara yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Banten agar disahkan menjadi UMP maupun UMK. Berdasarkan hasil pertemuan, perwakilan buruh meminta kenaikan upah sebesar 19 persen atau Rp 900 ribuan.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke Walikota yang kemudian direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk menjadi UMK dan UMR,” pungkasnya. (*)
Reporter : Abdul Aziz