KOTA TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menaikan status ibu tiri berinisial RY (39) yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur menjadi tersangka pada Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, pelaku kekerasan terhadap anak tirinya dilaporkan Ketua RT setempat yang didampingi Pjs Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tangerang, Neng Sopiah, serta petugas dari Kesbangpol Kita Tangerang. Korban berinisial I yang masih berusia 4 tahun terlebih dahulu dilakukan visum di rumah sakit Kabupaten Tangerang.pada 20 November 2023 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku kekerasan anak tirinya berinisial RY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang disepakati menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.
Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.
“Dia Sudah ditetapkan tersangka. saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.
Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang sempat viral di media sosial tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkara ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban. “Kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.
Dia menyebut, pihaknya menjerat pelaku kekerasan terhadap anak tirinya dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 05, RW 04 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Bowo Prayitno mengatakan, dia melaporkan pelaku lantaran perbuatannya sudah diluar batas kewajaran seorang ibu memarahi anaknya. Banyak luka bekas kuku di sekujur tubuhnya. Bahkan terdapat luka memar pada bagian dada dan kening. Selain itu, karena kasus ini viral di media sosial dan sudah ramai pemberitaannya, mendapat sorotan dari Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dia mendesak agar pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Melihat dari luka yang dialami korban dan adanya desakan dari Pak Wali Kota karena sudah ramai untuk segera dilaporkan,” kata Bowo.
Satgas P2TP2A Kecamatan Tangerang, Neng Sopiah menambahkan, pihaknya saat melakukan penjangkauan dan pendekatan terhadap suami pelaku yakni, Niki Bayu Agustiyanto (39) dan ketiga anaknya, guna melakukan mengumpulkan masukan-masukan dari suami pelaku dan anak-anak pelaku lainnya apakah mendapatkan kekerasan seperti yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.
Dia akan terus melakukan pendekatan untuk menggali informasi terhadap keluarga korban kekerasan yang dilakukan ibu tirinya dan terkait penanganan pengasuhan ketiga anaknya di rumah.
“Kita akan menggali informasi lagi, ayahnya sedang kerja, katanya ayahnya biasa pulang malam hari. Nanti kita gali informasi dari ayahnya,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz