SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Para buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 20 persen, namun seiring dengan jalannya rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang. Hasilnya, disepakati UMK naik hanya 7,08 persen dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, telah menandatangani surat rekomendasi besaran kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Serang.
Kenaikan itu, berdasarkan surat dengan nomor 561/399/Disnakertrans per tanggal 27 November 2023 perihal rekomendasi UMK 2024 yang disampaikan untuk Pj Gubernur Banten.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Banten dengan nomor : 500.15.14.1/4076-DKTK/2023 per tanggal 17 November 2023 perihal rekomendasi UMK tahun 2024.
Didalam surat tersebut, dijelaskan jika rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang tidak menghasilkan kesepakatan (berita acara rapat dewan pengupahan terlampir) dalam menentukan nilai UMK Serang tahun 2024.
Maka, sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan usulan rekomendasi UMK Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.811.062,49 atau naik sebesar Rp318.101,66 atau 7,8 persen dari UMK Kabupaten Serang tahun 2023 yakni sebesar Rp4.492.961,28.
Tatu mengatakan, rapat antara dewan pengupahan Kabupaten Serang dengan perusahaan dan buruh kemarin, pada Selasa 28 November 2023 terbilang cukup alot hingga malam hari. Karena, dari pihak buruh masih berpegang teguh atas besaran kenaikan 20 persen, dan dari pihak Apindo ingin berpegangan dengan PP 51.
Pemkab Serang memfasilitasi kedua belah pihak, untuk merumuskan ada atau tidaknya kenaikan UMK. Ada tiga pihak yang merumuskannya, dari buruh, pengusaha dalam hal ini Apindo, serta Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Dengan panjangnya rapat tersebut, akhirnya menemukan kesepakatan penentuan besaran kenaikan. Saya telah menandatangani hasil rapatnya, pada pukul 23.00 WIB diangka 7,08 persen,” katanya, Rabu 29 November 2023.
Setelah itu, kata Tatu, pihaknya hanya akan membawa satu angka untuk diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Banten, yaitu 7,08 persen kenaikan UMK untuk Kabupaten Serang.
Angka ini, tentunya sudah disepakati bersama dan direkomendasikan ke dewan pengupahan Provinsi Banten sebagai besaran kenaikan di Kabupaten Serang.
“Kita akan segera ajukan ke dewan pengupahan Provinsi Banten, hanya tinggal dari ketentuannya disana. Jadi, kita sudah sepakati bersama dan hasilnya kita serahkan ke dewan pengupahan Provinsi Banten,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, meskipun keinginannya tidak sesuai namun pihaknya mengapresiasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, karena telah memfasilitasi buruh dalam merumuskan UMK untuk Kabupaten Serang.
Meskipun, rapat tersebut berjalan dengan alot namun akhirnya disepakati bersama bahwa ada kenaikan di angka 7,08 persen.
“Rapat itu berlangsung alot, sampai pukul 22.30 akhirnya ada kesepakatan di angka 7,08 persen. Meskipun, tidak sesuai harapan kami, namun mengapresiasi Pemkab Serang dan Bupati Serang karena kami sudah difasilitasi,” katanya.
Asep mengatakan, karena urusannya dengan Pemkab Serang telah selesai dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah menandatangani surat keputusan tersebut. Sehingga, selanjutnya akan melakukan pengawalan ke dewan pengupahan Provinsi Banten, supaya UMK dapat naik.
“Kita akan kawal ke provinsi, dalam hal ini dewan pengupahan Provinsi Banten, dengan membawa masa aksi dan kita berharap ada kenaikan,” ujarnya.
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andy